Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

Kerugian Negara Tembus Rp 300 Triliun, Ini 22 Tersangka Kasus Timah

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian pemerintah akibat kasus korupsi tata niaga timah di Wilayah Izin Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) (IUP) periode 2015 -2022 diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, BPKP menjelaskan perkiraan angka kerugian tersebut berasal dari 3 faktor perhitungan.

Pertama, mahalnya harga sewa smelter dari PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal kepada perusahaan tambang yang dilakukan PT Timah dinilai merugikan negara sebesar Rp26,649 triliun.

Ketiga, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp271,06 triliun. Faktor kerusakan lingkungan ini dihitung oleh pakar lingkungan hidup Bambang Hero Saharjo dari IPB.

Berdasarkan kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 orang tersangka. Bahkan, Penuntut Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus timah tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Sejauh ini, satu kasus baru mulai disidangkan di Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel), 2 kasus lainnya tengah didakwa di Kejaksaan Jakarta Selatan, dan 10 kasus lainnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Terhadap banding tersebut, jaksa mempunyai masa penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Lantas, siapa saja nama tersangka kasus dugaan korupsi bisnis di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022? Berikut daftarnya:

Tersangka menghalangi penyelidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka utama dalam kasus ini:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku General Manager PT SIP atau Perusahaan Tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung3. MB Gunawan (MBG) sebagai Direktur Utama PT SIP4. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP5. Hasan Tjhie (HT) selaku General Manager CV VIP6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan manajer CV VIP7. Achmad Albani (AA) sebagai manajer operasi tambang CV VIP8. Robert Indarto (RI) sebagai CEO PT SBS9. Rosalina (RL) selaku Direktur PT TIN10. Suparta (SP) selaku General Manager PT RBT11. Reza Andriansyah (RA) selaku Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai CEO PT Timah 2016-201113. Emil Ermindra (EE) sebagai CFO PT Timah 2017-201814. Alwin Akbar (ALW) sebagai mantan Chief Operating Officer dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah Tbk.15. Helena Lim (HLN) sebagai Managing Director PT QSE16. Harvey Moeis (HM) sebagai kelanjutan dari PT RBT17. Hendry Lie (HL) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN18. Fandy Lie (FL) sebagai marketing PT TIN dan adik dari Hendry Lie19. Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-201920. Rusbani (BN) sebagai Chief Service Agent Bank Belitung ESDM Maret 201921. Amir Syahbana (AS) sebagai Chief Service Agent Bank Belitung ESDM22. Mantan Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Tonton video di bawah ini: Video: Organisasi Keagamaan Bisa Kuasai Tambang, Apa Kata Tambang? (melalui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *