Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

KRIS BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Top Up Asuransi Swasta Lho!

JAKARTA, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja sama dengan Asuransi Swasta BPJS Kesehatan. Kerja sama ini diwujudkan dalam penguatan pelayanan dengan menggunakan skema top up dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk mendapatkan pelayanan lebih dibandingkan kelas rawat inap standar (KRIS).

Pasal 23 UU No 40 Tahun 2004, Pasal 411 UU No 17 Tahun 2023, Peraturan Presiden (Perpress) no. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saxono Harbuno mengatakan ketentuan tersebut sudah mempunyai dasar hukum pada tahun 2004 dan Menteri. Peraturan Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Hal itu terungkap dalam rapat kerja dengan XI DPR RI pada Kamis (6/6/2024).

“Jika pasien ingin berpindah dari tingkat yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi, itu tergantung pada penambahan asuransi kesehatan tambahan untuk mengurangi pengeluaran yang harus dikeluarkan,” kata Dante seperti dikutip, Minggu (9/6/2024).

Melalui layanan ini, pasien rawat jalan dapat memperoleh layanan tambahan dari tingkat non-administratif hingga administratif, kata Dante. Namun, dia mengingatkan, dana maksimalnya Rp400 ribu.

“Asuransi kesehatan tambahan akan dibiayai jika dia beralih dari non eksekutif menjadi maksimal Rp 400.000,” kata Dante.

Sedangkan khusus untuk pelayanan tambahan pada saat rawat inap digunakan dari Kelas 2, bedanya INA-CBG atau kelompok berbasis kasus Indonesia dan CBG juga digunakan pada mekanisme Jaminan Kesehatan Tambahan (AKT). Ketentuan ini dikecualikan untuk empat kategori peserta BPJS Kesehatan

Empat kategori peserta BPJS kesehatan adalah peserta, karena merupakan kelompok sosial miskin, bukan peserta yang mendapat manfaat layanan di ruang perawatan kelas 3, atau peserta BP, bukan peserta yang mendapat manfaat layanan di ruang perawatan kelas 3 (PBPU). Penerima upah mengalami peserta PHK (PPU) dan peserta terdaftar pemerintah daerah.

Sedangkan untuk program top up layanan tambahan akan dilaksanakan dengan konsep biaya dengan mengkoordinasikan kerjasama antara PBJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan yang terintegrasi antar penyelenggara asuransi kesehatan sesuai UU 17/2023, ujarnya.

“Ini contoh BPJS Kesehatan menerima pembayaran tambahan dari AKT, yaitu pembayaran manfaat pokok dan top-up, dari iuran JKN ke BPJS Kesehatan melalui AKT,” kata Dante.

Mekanismenya adalah mekanisme penjaminan AKT dan manfaat top-upnya adalah manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan.

Selisih biaya akan ditanggung oleh AKT berdasarkan kontrak dengan fasilitas kesehatan, sesuai dengan tagihan produk asuransi yang berlaku.

Besaran manfaat top-up ini terus dievaluasi di lembaga masing-masing dan dalam proses itu ditentukan biaya INA-CPG dan biaya layanan yang mewakili AKD, kata Dante.

Simak videonya di bawah ini: Video: Lika-liku Asuransi Kesehatan, Jangan Pilih (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *