Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

KRIS Dievaluasi, Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 6 Juni 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi IX DPR kembali meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penghapusan dan fasilitasi kelas 1, 2, dan 3 dalam Pelayanan Publik terkait jaminan sosial (BPJS). Kelas rawat inap atau KRIS.

Dalam masa evaluasi ini, pemerintah memutuskan biaya kepesertaan tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, pungutan yang berlaku hingga Juni 2024 tetap sama seperti sebelumnya. Pemerintahan yang menggunakan sistem kelas.

Dalam ketentuan iuran pada Perpres 63/2022, sistem penghitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa faktor. Pertama bagi peserta peserta Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.

Kedua, bagi pegawai negeri, TNI, Polri, pejabat publik, dan penerima upah (PPU) yang bekerja pada lembaga publik dengan pegawai negeri yang bukan pegawai negeri adalah 5% dari gaji atau upahnya. bulanan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran peserta BUMN, BUMD dan PPU yang bekerja pada swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan 4% adalah gaji pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keempat, iuran bagi tambahan keluarga PPU termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan ibu mertua, sebesar 1% dari gaji atau gaji bulanan dibayarkan sebagai gaji.

Kelima, PPU mempunyai perhitungan tersendiri mengenai iuran untuk kerabat lainnya seperti saudara kandung, pembantu rumah tangga dan lain-lain, iuran untuk peserta bukan penerima gaji (PBPU) dan iuran untuk peserta tidak aktif, yang dijelaskan di sini:

1. Rp 42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kesehatan kelas tiga.

– Khusus Kelas III Juli-Desember 2020 peserta dikenakan biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar 16.500 rubel akan dibayarkan oleh pemerintah untuk membantu partisipasi.

– Mulai 1 Januari 2021, biaya kepesertaan peserta kelas III sebesar 35.000 riyal, sedangkan bantuan pemerintah masih sebesar 7.000 riyal.

2. Rp 100.000 per bulan dengan manfaat layanan kamar medis kelas dua.

3. Layanan ruang perawatan kelas I dengan keuntungan Rp 150.000 per bulan.

Keenam, iuran asuransi kesehatan bagi para veteran, perintis kemerdekaan dan janda, janda atau yatim piatu dari para veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok bagi pegawai negeri golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan adalah. . , dibayar oleh pemerintah.

Dalam rencana iuran akhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 63/2022, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada sanksi atas keterlambatan pembayaran premi efektif 1 Juli 2016. Sanksi tersebut berlaku apabila dalam jangka waktu 45 hari setelah ditetapkan kembali status peserta, Anda menerima layanan kesehatan dari rumah sakit peserta.

Sesuai Perpres 64/2020, besaran dendanya sebesar 5% dari biaya pengobatan awal pelayanan kesehatan pasien dikalikan jumlah bulan yang belum dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan yang belum dibayar maksimal 12 bulan.

Dendanya maksimal 30.000.000 aryi.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. Tonton video di bawah ini: Video: Sistem BPJS Kesehatan Akan Berakhir, Untung atau Rugi? (tangan/pengusir hama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *