Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

KRIS Ditetapkan, Kamar Pasien BPJS Kesehatan Wajib AC

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menerapkan Kelas Pasien Standar (KRIS) menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 paling lambat 30 Juni 2025. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Dr. Mohammad Syahril menyatakan, kebijakan ini sudah dikembangkan sejak lama. Pada tahun 2023, 995 dari 1.216 rumah sakit yang ditargetkan akan siap mengimplementasikan KRIS.

Sedangkan per 30 April 2024, baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS, dan total target rumah sakit pada tahun 2024 adalah 2.424 rumah sakit.

“Semua RS sudah operasional dan harus siap. Jadi, kita punya RS (di Indonesia) 3.176 ya, di tingkat nasional dan RS yang akan diterapkan di KRIS sebanyak 3.060 RS,” kata dr. Gila. Apa itu Kelas Rumah Sakit Standar (CRIS)?

Dr. Syahril akan diberikan sebagai pengganti KRIS BPJS Kesehatan sistem 1, 2, dan 3. Definisi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada 12 kriteria rumah sakit yang menerapkan CRIS. Salah satunya adalah kamar dengan kapasitas hingga empat tempat tidur.

“Boleh maksimal 4 tempat tidur. Kemudian harus ada jarak 1,5 meter antar tempat tidur,” kata dr. Gila.

Selain ruangan dengan maksimal empat tempat tidur di rumah sakit, setiap tempat tidur harus memiliki tangki oksigen dan bel untuk memanggil petugas kesehatan.

“Oksigen, terus belnya harus satu-satu. Kamar mandinya harus di dalam, karena di beberapa rumah sakit lapis ketiga [kamar mandinya] di luar,” kata dr. Gila.

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang Penerapan KRIS mengatur 12 persyaratan ruang perawatan pada layanan rawat inap berbasis KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46, Bagian 1.

1. Bahan penyusun yang digunakan tidak memiliki porositas yang tinggi.

2. Ventilasi setara dengan sedikitnya 6 (enam) pergantian udara per jam di ruang perawatan pada umumnya.

3. Pencahayaan ruangan buatan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur.

4. Perlengkapan tempat tidur meliputi 2 (dua) kotak komunikasi dan nurse call di setiap tempat tidur.

5. Terdapat meja samping tempat tidur di salah satu tempat tidur.

6. Dapat menjaga suhu ruangan antara 20 dan 26 derajat.

7. Kamar dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dan jarak antar sisi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/potongan yang ditempelkan atau digantungkan pada tirai.

10. Kamar mandi di ruang klinik rawat jalan.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Keluaran oksigen. Simak videonya di bawah ini: Video: HI-Drone Drag Race 2 Jadi Ajang Bertemu Para Penggemar Motor Besar (rns/rns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *