Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Kronologi Bendesa di Bali Peras Investor Hingga Rp 10 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang donatur Desa Adat Berawa di Kabupaten Padang Bali, yang dikenal sebagai KR, dengan tuduhan memeras investor. KR (Ketut Riana) disebut menuntut Rp 10 miliar untuk melaksanakan rencana investasi di desanya.

Kata Kepala Kejaksaan Bali, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/5/2024).

Ketut Sumedana mengatakan, kasus tersebut diungkap Kejaksaan Bali saat operasi di Resto Cassa Eatery di Jalan Raya Puputan, Kamis (2/5/2024). Dalam operasi tersebut, Kejati Bali menangkap KR serta menangkap AN dan dua orang lainnya.

Penangkapan itu terjadi saat AN sedang bersiap untuk mentransfer N100 juta ke KR. Pengiriman uang diyakini sebagai transaksi sekunder. Sebelumnya, AN mentransfer uang sebesar 50 juta rupiah ke KR.

Ketut mengatakan KR diduga menggunakan posisinya sebagai perangkat desa adat Bali untuk meyakinkan AN sebagai calon investasi. Investasi di Desa Budaya Berawa harus mendapat persetujuan dari KR.

“Salah satu syarat AN untuk melanjutkan proses investasi adalah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR untuk memproses lebih lanjut transaksi investasi tersebut,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Bali menyita banyak barang bukti antara lain satu kantong plastik berisi uang Rp 100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan dua buah telepon genggam. Ketaji Bali berjanji aparat desa tersebut akan dibawa ke hadapan hukum.

Ketut mengatakan tujuan penerapannya adalah untuk memastikan lingkungan investasi yang menguntungkan di Bali. Tujuan penegakan hukum antara lain untuk menjaga nama baik desa-desa di Bali dan mencegah pelaku kejahatan mengambil keuntungan dari kepentingan mereka.

Tonton video di bawah ini: Video: Jokowi resmi membuka Forum Air Dunia ke-10 (ya/ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *