Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Kronologi Lengkap WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi Jadi Bolong!

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri mengungkap adanya penambangan emas ilegal di kawasan Ketapang, Kalimantan Barat.

Tak disangka, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa izin oleh YH, warga China. adalah. Warga Negara Asing (WNA).

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin di TKP yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH yang merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok,” jelasnya dalam jumpa pers, dikutip dari Antara. pada Rabu (15/5/2024).

Sunindyo membeberkan kronologi dan modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan lubang atau terowongan tambang di wilayah pertambangan berizin yang seharusnya dipertahankan namun malah dimanfaatkan untuk penambangan ilegal.

Hasil kejahatan ini dibersihkan lalu dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih (ore) atau emas batangan, kata Sunindyo.

Saat mengetahui adanya penambangan liar, Sunindyo mengungkapkan, tersangka diduga menambang tanpa izin.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar dan perkara ini juga telah berkembang menjadi perkara pidana di undang-undang selain UU Minerba,” ujarnya. . .

Sementara itu, ia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan liar seperti alat sadap atau pelabelan, saringan emas, segel emas, dan peleburan induksi.

Tak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti under loader dan electric dump truck. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berkompeten, diketahui progres poros tambang memiliki panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” imbuhnya.

Sunindyo mengatakan, saat ini penyelidikan masih dalam proses menghitung potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat penambangan liar selalu diperhitungkan oleh lembaga terkait yang mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara,” tegasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya saat ini sedang memberantas penambangan liar. “Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu prosesnya bagaimana,” ujarnya usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, dikutip Rabu (15/5/2024).

Sayangnya, Arifin belum bisa membeberkan berapa kerugian negara akibat penambangan emas ilegal di Ketapang. Hanya disebutkan kerugiannya masih dihitung. Simak video di bawah ini: Video: Penambangan Emas Ilegal hingga Kompleks Masjid Al-Aqsa Diserbu (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *