Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Segini Gaji PPK, PPS & Pentarlih

Jakarta, CNBC Indonesia – Jelang pemilihan kepala daerah serentak November 2024 atau Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran penyelenggara ad hoc Pilkada 2024 mulai April.

Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 ke instansi tersebut dilakukan secara online melalui website dan aplikasi terkomputerisasi bernama SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/

Selain itu, KPU menetapkan gaji masing-masing kategori pejabat pemilu daerah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 19 472 Tahun 2022 untuk unit lainnya. biaya input di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

Berikut rincian gaji sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 tentang Biaya Tata Cara Pemilihan Umum Keputusan KPU Nomor 1 472 Tahun 2022:1.

– Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan – Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan – Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan – Pimpinan/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan2 Panitia Pemungutan Suara (PPS)

– Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan – Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan – Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan – Staf Eksekutif/Administrasi dan Teknisi: Rp 1.050.000/orang/bulan3 Petugas Peningkatan Informasi Pemilih (Pantarlih)

Rp 1.000.000/orang/bulan4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

– Ketua : Rp 900.000/orang/bulan – Anggota : Rp 850.000/orang/bulan – Keamanan TPS/Satlinmas : Rp 650.000/orang/bulan

Ada pula besaran santunan kecelakaan kerja bagi badan khusus.

Meninggal : Rp 36.000.000/orang Cacat tetap : Rp 30.800.000/orang Luka berat : Rp 16.500.000/orang Luka sedang : Rp 8.250.000/orang Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000/orang

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dibentuk organisasi ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri atas PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemilihan, dan KPPS/Organisasi Kelompok Pemungutan Suara. Dilaksanakan mulai Rabu 17 April 2024 hingga Selasa 5 November 2024.

Sementara itu Direncanakan akan dibentuk Badan Khusus Pilkada Tahun 2024 yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan/Panvaslu Kabupaten. Panitia Pemantau Lapangan/PPL dan pengawas pemilu TPS/TPS akan mengikuti jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Simak video di bawah ini: Inflasi pangan lebih tinggi dari gaji PNS-UMR Ini berbahaya (hsy/hsy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *