Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Mantap! 6 Ribu Anggota Ikatan Pemulung Terima KUR BNI

JAKARTA, CNBC Indonesia – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada asosiasi pengelola sampah. Hal ini merupakan upaya BNI dalam mendorong green finance

Kami memiliki target yang berbeda setiap tahunnya untuk menyalurkan pembiayaan ramah lingkungan ini dari segmen korporasi dan komersial ke segmen yang lebih kecil. Kami juga memberikan dukungan KUR kepada pengelola sampah, sebuah asosiasi pemulung yang beranggotakan 6.000 orang, kata direktur tersebut. Jaringan dan Layanan BNI, usai peresmian TPAKD Kota Bekani dan edukasi keuangan bagi masyarakat yang terlibat di lingkungan Bantar Gebang, Jumat (14/6/2024).

Rony juga mengatakan, BNI memimpin inisiatif ramah lingkungan dengan menyediakan mesin pengolah sampah ke kantor wilayah.

Dimana mesin ini dipasang di cabang atau kantor wilayah, dan ada Agen46 yang berfungsi sebagai bank sampah. Mudah-mudahan kita zero sampah, ujarnya.

Sekadar informasi, BNI Kota Bekasi tergabung dalam Tim Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yaitu OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Kolaborasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah. Kelompok ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, BNI telah menyalurkan pembiayaan pinjaman ramah lingkungan (green loan) yang mencapai Rp67,9 triliun pada tahun 2023. Pencapaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,6% secara tahunan -transportasi ramah lingkungan, bangunan ramah lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu, pada tahun 2023 BNI juga berhasil mendapatkan peringkat A dari MSCI dan peringkat risiko menengah dari Sustenanalytics dengan skor 21,4. BNI juga telah menetapkan target Net Zero Emission (NZE) untuk kegiatan operasional BNI pada tahun 2028 dan pembiayaan NZE pada tahun 2060.

Dari sisi operasional, BNA telah melakukan perhitungan emisi dimensi 1, 2 dan 3 baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor cabang sesuai dengan standar Protokol Gas Rumah Kaca (GRK).

Simak video berikut ini: Video: Suku Bunga Tinggi, OJK Jelaskan Risiko Kredit di Bank (dpu/dpu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *