Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Research

Menkes: Iuran Kelas 1 BPJS Kesehatan Tetap, Kelas 2 & 3 Bakal Berubah

Jakarta CNBC, Indonesia – Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengungkap nasib peserta kelas satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) jika kelas pasien standar (KRIS) ditetapkan sepenuhnya pada tahun 2025.

Budi menyatakan, besaran iuran yang akan ditetapkan untuk sistem KRIS, termasuk peserta BPJS Kesehatan 1, belum dapat ditentukan. Pasalnya, masa transisi pengenalan KRIS akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Namun Menteri yang akrab disapa BGS itu menyatakan, iuran KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 saat ini potensinya sama atau tidak berubah. Namun iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3 akan mengalami perubahan.

Budi mengatakan dalam rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024): “Pemahaman saya [biaya] Kelas 1 itu tetap, itu akan mempengaruhi [Iuran] Kelas 2 dan 3”.

Ditegaskan kembali mengenai perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 saat KRIS ditetapkan, Budi mengatakan hal itu masih harus difinalisasi karena ada potensi penyesuaian. Nanti akan berakhir, karena siapa tahu kita harus melakukan penyesuaian, kata Budi.

“Ya (kontribusi sekunder dapat bertambah atau berkurang)”.

Sementara soal wacana iuran BPJS kesehatan dijadikan pajak tunggal selama penerapan KRIS, BGS mengaku masih dalam kajian.

Sebenarnya harga satuannya masih dipelajari karena masih ada satu tahun lagi, kata Budi.

“Ini sedang dipelajari. Bagaimana menggabungkan kelas dua dan tiga dan taruhannya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Keuangan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Baru akan menentukan tarif dan manfaat KRIS berdasarkan hasil evaluasi pada masa transisi. . Ia mengumumkan komitmen tersebut akan diberikan paling lambat 1 Juli 2025.

Sementara evaluasi pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan berlanjut hingga 30 Juni 2025.

Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan biaya pada sistem KRIS tercermin dalam Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan penilaian ruang perawatan di setiap rumah sakit dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Ayat 7 pasal itu menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 6, hasil penilaian dan koordinasi klinik pelayanan rawat inap menjadi dasar penentuan manfaat, tarif, dan pembayaran.

Simak videonya di bawah ini: Video: HI-Drone Drag Race 2 Menjadi Tempat Bertemu Para Penggemar Motor Besar (rns/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *