Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Menkominfo Ketemu Google Hari Ini, Bahas Investasi Hingga Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Perjudian online semakin marak sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai cara dan kerjasama untuk memberantasnya, termasuk salah satunya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan bertemu dengan Google untuk membahas program kerja sama pemberantasan perjudian online hari ini, Selasa (6/4/2024), “Besok [Selasa, 4 Juni] saya akan bertemu dengannya [Google] Setelah itu , Google akan kita penuhi, sebagai wujud partisipasi kita dalam program pemerintah, “termasuk terutama pemberantasan perjudian online,” kata Budi usai Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin (3/6/2024) malam. membantu memberantas perjudian online dengan mengandalkan kecerdasan buatan perusahaan, ia mengklaim teknologi yang akan digunakan akan sangat canggih.

“Besok kita balik lagi. Katanya dia punya (AI). Tadi aku sudah bilang,” kata Budi. “Google bantu teknologi Google AI-nya. Besok kita ketemu, ketemu lagi. Nanti saja, itu intinya .” canggih, pokoknya kalau tidak canggih, tidak disebut Google.’” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga menyampaikan bahwa pertemuan dengan Google akan fokus pada investasi raksasa mesin pencari tersebut di Indonesia. Pasalnya Google telah mengumumkan investasinya di Malaysia dan Singapura.

Nanti kita lakukan, jadi Google serius. Belum, nanti kita tahu investasi apa yang kita inginkan? Oke, bagus sekali, kata Budi Arie. Menkominfo terancam denda beberapa ratus juta

Sebelumnya, Menkominfo sempat menyatakan akan menegur platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok yang masih menampilkan konten terkait perjudian online.

Ia mengatakan, pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten game online yang masih ada di platform tersebut. “Saya ingin memberikan teguran keras kepada seluruh pimpinan seperti X, Telegram, Meta, Google, dan TikTok. Koperasi, saya akan kenakan denda maksimal Rp 500 juta per konten,” kata Budi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu. . Budi mengatakan peringatan itu diberikan atas dasar hukum yang kuat. Diantaranya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat juga ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo. Selain itu, pemerintah juga bisa mencabut izin penyedia layanan internet (ISP) hingga platform. memfasilitasi perjudian online sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hingga Mei 2024, Kominfo mencatat setidaknya terdapat 1.904.246 konten terkait perjudian online. Selain itu, 20.241 kata kunci perjudian diubah di Google dan 2.637 di platform digital. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Budi menjelaskan pihaknya juga memblokir 5.364 akun terkait perjudian online dan 555 e-wallet yang dikirimkan. agar Bank Indonesia tutup. Simak video di bawah ini: Video: Menkominfo pastikan IDTH dilengkapi fasilitas canggih kelas dunia (fab/fab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *