Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Techno

Modus Online dan Pinjol Ilegal Tipu Warga RI Diungkap OJK

JAKARTA, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah mengklik link dari sumber yang tidak jelas. Karena bisa saja itu link palsu.

OJK juga mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan penawaran ilegal baik berupa pinjaman online maupun investasi.

Hal di atas merupakan upaya OJK dalam mengedukasi masyarakat agar pinjol ilegal tidak semakin meluas ke masyarakat.

“Ajari masyarakat untuk berhati-hati dalam melihat penawaran, baik pinjaman maupun investasi, dan kita harus berhati-hati agar tidak sembarangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara kepada CNBC Indonesia, Senin (20 /5). /2024).

“Karena peran pengajarannya sangat penting dan harus menjangkau tempat yang jauh dengan peralatan yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Menurut dia, OJK dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas sebelumnya sudah berupaya memblokir dan mengurangi keterkaitan dan utang tersebut, namun masih terlihat.

“Karena kita berurusan dengan hal-hal ilegal, orang-orang jahat, ya, mereka terus melakukan penipuan yang berbeda. Jadi masyarakat juga harus berhati-hati,” ujarnya.

Diakuinya, hadirnya pinjol dan investasi ilegal menjadi permasalahan besar bagi masyarakat. Dia menjelaskan, sebelum adanya UU P2SK, kewenangan OJK dalam menindak pinjol ilegal belum begitu jelas. Namun dengan adanya UU P2SK, OJK dan Satgas PASTI diberi kewenangan untuk menanganinya.

“Ada teman dari kepolisian, teman dari dinas dan lembaga lain, misalnya ada website ilegal dan kami meminta teman dari Cominfo membantu kami menghapusnya,” kata Mirza.

“Tapi akan kembali lagi, besoknya akan muncul lagi dengan nama yang berbeda, hal ilegal ini muncul, tapi ya kita tidak boleh berhenti.” dia menyimpulkan.

Berdasarkan laporan OJK, selama Februari-Maret 2024, tim PASTI menemukan 537 lembaga pinjol ilegal, 48 penyedia konten pinjaman pribadi (PINPRI) dan 17 lembaga penyedia investasi/layanan keuangan ilegal di beberapa website dan aplikasi. Hal ini dapat merugikan publik dan melanggar distribusi data pribadi. Tonton Video Di Bawah: Starlink Diperlakukan “Khusus”, Kata Operator Internet Lokal (Dem/Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *