Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Nasib Iuran BPJS Kesehatan: Peserta Kelas 2 & 3 Siap-siap Berubah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemberlakuan Unit Standar Rawat Inap (KRIS) sebagai pengganti BPJS 1, 2, 3 unit kesehatan akan berdampak pada perubahan biaya peserta. Meski sedang dalam pembahasan, kemungkinan biaya Kelas 2 dan Kelas 3 bisa berubah.

Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes RI) saat ditemui beberapa waktu lalu di Gedung DPR/MPR Jakarta, dikutip Jumat (24/05/2024).

“Saya paham [harga] kelas 1 itu tetap, itu mempengaruhi [harga] kelas 2 dan 3,” kata Budi.

Sekadar informasi, pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan tarif sistem KRIS diatur melalui Perpres 59 Tahun 2024, 103B. artikel berisi. 103B. Pasal 6 menyebutkan Menteri Kesehatan akan mengevaluasi perlengkapan ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Selanjutnya pada angka 7 pasal yang sama diatur bahwa hasil evaluasi dan koordinasi perlengkapan ruang perawatan di rumah sakit perawatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 menjadi dasar penetapan manfaat, biaya, dan biaya.

Ketika perubahan Pembayaran Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 kembali terkonfirmasi saat penetapan KRIS, Budi mengatakan hal itu sudah final karena masih bisa diubah.

“Itu nanti akan diselesaikan, karena siapa tahu mungkin kita berpikir perlu mengubahnya,” kata Budi.

“Iya (nominal iurannya bisa bertambah atau berkurang),” lanjutnya.

Sementara itu, BGS mengaku masih mempertimbangkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan menjadi tarif seragam selama penerapan KRIS.

“Memang kunci terpadunya masih dikaji karena masih ada waktu, satu tahun,” jelas Budi.

“Sedang dikaji. Bagaimana penggabungan kelas 2 dan 3 dan berapa besar rasionya,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti mengatakan masyarakat Indonesia harus bahu-membahu membiayai pelayanan kesehatan.

Menurut Ghufron, masyarakat Indonesia harus saling bahu membahu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa terkendala biaya. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat berpenghasilan tinggi membayar iuran BPJS kesehatan lebih besar dibandingkan masyarakat dari golongan sosial lain.

“Pertama-tama kita harus membedakan antara tarif dan biaya. Jadi kalau biayanya sama nominalnya, maka pertanyaannya: gotong royongnya di mana?” – kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5)./2024).

Namanya gotong royong, yang mampu bayar lebih, yang miskin bayar lebih sedikit, dan yang sangat miskin dibayar pemerintah, lanjutnya.

Simak video di bawah ini: Video: Sistem Klas BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan, Rugi atau Untung? (rns/mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *