Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Ngeri Harga Gas Naik, Bos Pupuk Indonesia Ngaku Sampai Tak Bisa Tidur

Jakarta, CNBC Indonesia – Kelanjutan program Harga Gas Bumi (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU di tujuh kelompok industri di Indonesia menjadi fokus para pelaku industri pupuk. Rahmad Pribadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), khawatir program gas “harga murah” tidak akan dilanjutkan.

“Yang lebih penting dengan kebijakan ini harga gas akan terhenti pada 31 Desember 2024. Jujur kami Pupuk Indonesia tidak bisa tidur karena tidak tahu berapa harga gas pada tahun 2025,” kata Rahmad dalam RDP bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (19/06/2024).

Dijelaskannya, 71% biaya produksi pupuk urea disebabkan oleh biaya gas dan 5% disebabkan oleh produksi pupuk NPK. Sehingga kenaikan harga gas akan menyebabkan anggaran pupuk bersubsidi meningkat.

Kenaikan harga gas sebesar satu dolar AS mengakibatkan tambahan biaya atau anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 2,23 triliun, ujarnya.

Jika kenaikan harga gas ditanggung oleh petani, maka juga akan berdampak pada penurunan penggunaan pupuk. Berdasarkan perhitungannya, harga pupuk per Rp 1.000 turun 13% dan penggunaan NPK turun 14%.

Selain itu, penurunan penggunaan pupuk berdampak pada penurunan produksi produk pangan seperti beras.

Perhitungan ini berdampak pada hilangnya produksi beras nasional sebesar 5,1 juta ton dan jagung sebesar 1,2 juta ton, lanjutnya.

Oleh karena itu, dia meminta bantuan Komite IV DPR RI dalam penyediaan sumber daya gas di Pupuk Indonesia. Rahmad mengatakan belum ada kepastian lebih lanjut dari pemerintah apakah akan melanjutkan kebijakan harga gas rendah atau tidak.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Sebagian Konsumen Gas Bumi dan Beberapa Harga Gas Bumi. Beberapa harga gas bumi berlaku di sektor industri. Perbaikan tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.

Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan kelanjutan program tersebut sehingga masih menunggu kajian dari Kementerian Energi dan Pertambangan serta Kementerian Perindustrian.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmad juga menyampaikan bahwa volume gas Pupuk Indonesia masih kurang.

“Peraturan ESDM sudah memastikan volumenya mencapai tahun 2028, namun kepastiannya belum terpenuhi, khususnya di PIM (PT Pupuk Iskandar Muda), Pusri (PT Pupuk Sriwidjaja Palembang) dan Kuja (PT Pupuk Kujang Cikampek),” ujarnya. .

Tonton video di bawah ini: Video: Pemerintah Utang Pupuk Bersubsidi Rp 12,5 Miliar (dce)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *