Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

NU Cs Bakal Dikasih Izin Tambang Tapi Ada Biaya Awalnya lho..

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (SMP).

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan dan Penggalian.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, organisasi keagamaan yang akan mendapat hak pengelolaan pertambangan harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah pembayaran Biaya Data Informasi (KDI).

“Iya harus memenuhi syarat ya, ada KDI,” kata Arifin di Direktorat Jenderal Bina Migas Kementerian ESDM, seperti dikutip Senin (10/06/2024).

Sementara nilai KDI yang harus dibayar oleh organisasi keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Penghitungan Harga Santunan data informasi operasi penambangan. Wilayah Izin Pertambangan (VIUP) dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (VIUPK).

Rumus penghitungan harga informasi data kompensasi (KDI) Wilayah Izin Pertambangan (MPA) dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (SMPA) melihat dua hal, yaitu kriteria data dan informasi, serta besaran harga KDI SMP dan SMPK. .

– Kriteria data dan informasi

Rumus penghitungan harga KDI, VIUP dan VUIPK disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan/atau kegiatan penelitian yang memuat:

1. Data indikatif mineralisasi logam atau batubara dalam bentuk soft copy dan data mentah yang memuat lokasi dan koordinat mineralisasi dan/atau singkapan batubara serta data hasil analisis sampel dengan konfirmasi dari laboratorium yang terakreditasi.

2. Data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batubara, dengan mencantumkan tahapan penelitian (penelitian ikhtisar, prospeksi, penelitian umum dan/atau penelitian terperinci), metode penelitian (geologi, geokimia, geofisika, dan/atau pemboran). . ), dan nilai serta klasifikasi sumber daya (hipotetis, asumsi, terindikasi dan terukur) dan/atau cadangan (terduga dan terbukti).

3. Laporan penelitian dan/atau laporan cadangan ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Besaran harga KDI VIUP dan VUIPK

Harga KDI, VIUP dan VIUPK dihitung dengan rumus KDI = {C k [A1 k H1 k M1) +…+ (An k Hn k Mn)]} + {V k [(D2 k P1) + … . + (Dn x Pn)]}

KDI adalah harga kompensasi data informasi hasil penjumlahan seluruh harga jenis data (dalam rupee). Untuk ‘C’ adalah koefisien dampak data.

Maka ‘A’ adalah luas area eksplorasi dalam hektar, ‘H’ adalah harga area eksplorasi, ‘M’ adalah area matang, ‘V’ adalah penilaian data, ‘D’ adalah tipe data, ‘P’ adalah biaya data, ‘N’ adalah jumlah data.

Sementara itu, Keputusan Menteri (Capman) ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di Jakarta pada 27 Januari 2023.

Tonton video di bawah ini: Waspadai Organisasi Izin Tambang Massal yang Menyiksa Pihak ‘Nakal’, Apa Solusinya? (melalui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *