Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

NU Dikasih Tambang Eks Bakrie Group, Tapi Harus Ada Setoran ke Negara

JAKARTA, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapat Hak Pengelolaan Pertambangan (KPC) dari pengurangan Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT. Kaltim Prima Batubara.

Sedangkan KPC sendiri merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh organisasi keagamaan untuk mendapatkan hak mengelola tambang, salah satunya adalah pembayaran biaya informasi kompensasi (KDI).

Ya harus memenuhi syarat ya ada KDI, kata Arifin, Direktur Jenderal Bina Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2024.

Menurut Arifin, pemberian hibah pemerintah kepada WIUPK dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada beberapa organisasi masyarakat (orma) keagamaan yang sebelumnya merupakan organisasi nirlaba.

Agar mereka mempunyai sumber dana untuk menunjang kegiatan keagamaannya. Kegiatan keagamaan itu meliputi ibadah, pendidikan, kesehatan, itupun diberikan kepada 6 orang, kata Arifin.

Arifin mengatakan, agama dengan jumlah anggota terbanyak akan mewakili organisasi masyarakat yang akan mengambil alih pengelolaan tambang tersebut. Tapi yang jelas ormas harus punya badan usaha dulu.

Sementara itu, kuota WIUPK lembaga keagamaan merupakan hasil pengurangan luas lahan yang digunakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pemegang minimal 6 PKP2B (Kontrak Karya Tambang Batubara) pada kontrak tahap pertama, antara lain PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, PT Multi Harapan Utama dan PT Kideco Jaya Agung.

Diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan Izin Khusus Kawasan (WIUPK) kepada Organisasi Sosial Keagamaan (Ormas).

Tentu saja pembayaran WIUPK kepada lembaga keagamaan disebut dengan pembayaran WIUPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (PP).

Keputusan Nomor 25 Tahun 2024 telah disetujui Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.

WIUPK merupakan situs Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diberikan kepada organisasi keagamaan.

Prioritas organisasi masyarakat keagamaan diatur secara khusus dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Berikut aturannya:

Pasal 83A:

(1) Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan WIUPK dapat diberikan preferensi untuk memajukan kesejahteraan umum.

(2) Untuk keperluan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bekas kawasan PKP2B.

(3) Dilarang mengalihkan atau mengalihkan kepemilikan organisasi kemasyarakatan keagamaan kepada IUPK dan/atau organisasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham umat beragama pada suatu perusahaan bersifat mayoritas dan menguasai

(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang melakukan kerjasama dengan eks pemilik PKP2B dan I serta afiliasinya.

(6) Pengusulan WIUPK sebagaimana dimaksud pada (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian konsesi WIUPK untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Presiden.

Tonton videonya di bawah ini: Waspadai Komplotan “nakal” yang menyalahgunakan izin pertambangan, apa jalan keluarnya? (wia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *