Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

OJK Kasih Denda Rp 3,6 Miliar Terkait Kecurangan Pasar Modal

JAKARTA, CNBC Indonesia – Anggota Badan Jasa Keuangan (OJK), regulator pasar modal, Inarno Djajadi mengumumkan pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam upaya penegakan hukum.

Dalam upaya penegakan UU Pasar Modal pada April 2024, OJK dipastikan telah menjatuhkan sanksi administratif, denda Rp3,6 miliar, dan perintah tertulis kepada manajer investasi dan emiten atas kasus pelanggaran UU Pasar Modal.

“Pada tahun 2024, OJK akan memberikan sanksi administratif penyidikan terhadap 55 pihak yang terdiri dari denda Rp22,3 miliar, 14 perintah tertulis, dan pencabutan 1 izin perseorangan,” kata Inarno dalam rapat dewan OJK, Senin, 13 Mei 2024.

OJK juga memberikan 56 sanksi kepada pelanggar terkait keterlambatan pelaporan dan 2 sanksi administratif tertulis selain keterlambatan.

Dari sisi kebijakan, OJK mengeluarkan POJK no. 6 Transaksi sekuritas finansial untuk nasabah dan shortselling sebagai pemutakhiran persyaratan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Simak video di bawah ini: Video: IHSG Menguat, Kutukan ‘Sell in May & Go’ Hilang? (fsd/fsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *