Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Operator Teriak Ancaman Starlink, Menkominfo: Dia Bukan Anak Emas

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari mengatakan pemerintah tidak akan menjadikan Starlink sebagai anak emas dengan perlakuan khusus di Indonesia.

“Pemerintah tidak menjadikan Starlink sebagai anak emas. Dan sikap yang sama terhadap semua penyelenggara Internet,” kata Budi I menjawab pertanyaan anggota komisi, dalam rapat kerja di DPR RI, Senin (2024/06/10).

Ia mengatakan, tidak perlu khawatir dengan pangsa pasar Starlink di Indonesia. Ia mencontohkan peluncuran Starlink di negara lain yang rata-rata pangsa pasarnya di bawah satu persen.

“Anda tidak perlu khawatir tentang Starlink. Sebab, menurut data terakhir, Starlink di Amerika hanya memiliki pangsa pasar 0,2% di Amerika, setengah persen di Kanada, setengah persen di Australia dan Selandia Baru. 0,8% pengguna Starlink di Selandia Baru,” kata Budi Ari.

“Negara-negara yang kita lihat dari segi geografis membutuhkan teknologi satelit. Jadi apa yang kita takutkan dengan negara-negara yang pangsa pasarnya kurang dari 1 persen,” lanjutnya.

Menurutnya, Cominfo sesuai tugas dan fungsinya terus berupaya memastikan operator komunikasi mematuhi peraturan dan persaingan usaha yang sehat, termasuk fokus pada isu-isu yang menjadi perhatian para pelaku industri.

“Dengan cara ini kita menciptakan level playing field, termasuk perpajakan, karena saya yakin dalam berbagai hal, yang pertama adalah NOC (Network Control Center) yang berlokasi di Indonesia,” jelasnya.

Terkait aspek perpajakan, Cominfo mengkoordinasikan seluruh kegiatan tersebut dengan Kementerian Keuangan, khususnya dengan Direktur Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Oleh karena itu, terkait masalah kepatuhan, PT Starlink Services Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Dan kami berupaya melakukan pengawasan dan pengendalian agar dikatakan ada NAK, akan kami periksa. Izinnya baru sampai bulan April, jadi nanti kita pantau dan evaluasi terus, karena ISR memperbolehkan tahun jangkar, jadi kalau tahun depan tidak sesuai dengan kebijakan, “Kebijakan kami, wassalamualeikum, bye.”

Starlink NOC berlokasi di Karawang

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali izin Starlink dan mengambil tindakan tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut.

APJII juga memberikan rekomendasi lain agar pemerintah meninjau kembali lisensi Starlink. Termasuk pembagian zona aksi operasional.

Direktur Jenderal Telekomunikasi Aju Vidya Sari dari PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, perusahaan milik Elon Musk itu telah membangun Starlink Network Operations Center (NOC) di Sibitung dan Karawang.

“NOC sudah ada di Indonesia, ini salah satu syarat ULO (Operability Validation) dan kita bisa membuktikan NOC ada di Indonesia,” kata Aju saat ditemui beberapa waktu lalu.

“Sebelum izin keluar, NOC sudah ada, ada di Karawang dan Cibitung. Karawang bisa diakses dari Cibitung dari jarak jauh,” imbuhnya.

Oleh karena itu, izin pengoperasian Starlink tidak akan dicabut. Karena Starlink telah memperoleh dan memenuhi izinnya serta berwenang menjalankan bisnis di Indonesia.

Menurut dia, perusahaan yang sudah mendapat izin boleh berbisnis di Indonesia selama tidak ada pelanggaran hukum. Tonton videonya di bawah ini: 3 hal ini harus dipahami agar Starlink tidak merusak ekosistem industri ISP! (hebat/luar biasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *