Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Begini Strategi Bahlil

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berencana menyalurkan Izin Perusahaan Pertambangan (IUP) ke beberapa Organisasi Sosial Keagamaan (Orma).

Ormas penerima IUP tersebut antara lain NU, Islam, dan ormas keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Bahlil memastikan pendistribusian IUP dilakukan dengan baik tanpa ada benturan kepentingan. Pihaknya juga akan mencari mitra profesional bagi organisasi keagamaan dalam mengelola tambang.

Yang penting kita lakukan dengan baik agar mereka bisa mengatur dan mengatur masyarakatnya, tidak boleh ada konflik kepentingan, dikelola secara profesional, mencari mitra yang baik, kata Bahlil, Selasa (30/4/2024).

Menurut Bahlil, tokoh agama harus mendapat perhatian pemerintah. Selain itu, mereka mempunyai peranan yang sangat penting dalam perjuangan Indonesia melawan kolonialisme.

Lebih lanjut, dia tidak setuju lembaga keagamaan dianggap tidak cukup kompeten untuk diberi mandat mengelola sektor pertambangan. Sebab, perusahaan pemilik IUP tidak mengelolanya sendiri.

“Itu (perusahaan) juga butuh kontraktor, jadi kita hati-hati. Kalau kita tidak hati-hati, maka gereja dan lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang hati-hati? ada yang membantu, tapi ada juga yang senang “kalau kita terus memberi kepada investor”, kata Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan, IUP yang diperkirakan akan diberikan kepada organisasi publik merupakan IUP yang diperintahkan untuk dibatalkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada 2.078 IUP yang diusulkan dibatalkan.

Ia mengatakan, pemberian IUP kepada berbagai kelompok masyarakat merupakan pemerataan pembagian harta pertambangan dengan masyarakat lokal di wilayah tersebut.

“Pak Presiden berpendapat setelah pembatalan, IUP yang memenuhi kebutuhan, UMKM, BUMD, Koperasi ya kita berikan, kelompok agama, kita tidak akan berikan hanya kepada Gereja, NU, Muhammadiyah, Budha, Hindu. sedang kacau,” jelasnya.

Bagaimana pun, kebijakan tersebut tetap dirumuskan oleh pemerintah yang nantinya akan diundangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (MINERBA).

Tonton video di bawah ini: Video: Apa untung dan ruginya penjualan izin pertambangan ke organisasi keagamaan? (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *