Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia – Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan scaling merupakan perawatan gigi non bedah yang menggunakan scaler ultrasonik.

Perawatan ini menghilangkan sisa plak dan karang gigi yang terkikis dan dirancang untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi.

Biasanya, pembersihan gigi tidaklah murah. Namun masyarakat bisa mendapatkan perawatan pembersihan gigi gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Syarat Pemakaian Pembersih Gigi BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan pembersihan gigi gratis jika ada indikasi medis dan bukan karena alasan kosmetik.

BPJS Kesehatan menulis melalui akun

“Pemeriksaan bisa dilakukan di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) yang terdaftar berdasarkan keadaan medis, tapi bukan atas permintaan Anda,” lanjut BPJS Kesehatan.

Dengan pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan pembersihan gigi berdasarkan indikasi medis dan bukan karena alasan kosmetik. Hal ini juga dijelaskan dalam Panduan Pelayanan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia-KIS (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

“JKN-KIS tidak menjamin pelayanan kesehatan untuk keperluan kosmetik,” tulis BPJS Kesehatan.

Bedah Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yaitu Puskesmas atau klinik. Pada fasilitas kesehatan pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku untuk menyelesaikan proses administrasi.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Apabila ada indikasi medis bagi pasien untuk menerima layanan pengangkatan karang gigi, scaling gigi dapat dilakukan secara gratis pada kunjungan pertama.

3. Apabila terdapat indikasi medis yang lebih serius sehingga memerlukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan berikutnya, maka peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan medis dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat di rumah sakit rujukan fasilitas kesehatan (khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis).

Tonton video di bawah ini: Video: 27 artis bersiap untuk Allo Bank Festival 2024 (luc/luc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *