Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Pendiri Terseret Kasus Korupsi Timah, Sriwijaya Air Group Buka Suara

JAKARTA, CNBC Indonesia – Sriwijaya Air Group angkat bicara setelah pemiliknya Hendry Lai terlibat kasus korupsi PT Timah (Persero) TBK. (kotak tangki).

Sekretaris Sriwijaya Air Zeidan Ramli melalui keterangan resminya mengatakan, yang dimaksud adalah perdagangan komoditas timah di wilayah PT Izin Usaha Pertambangan (IUP). Timah yang menyeret pendirinya tidak berdampak pada layanan operasional Sriwijaya Air.

“Di tengah permasalahan kotak timah yang muncul selama beberapa hari terakhir, Srivijaya Air tetap melayani pelanggan setianya. Kami terus menjaga profesionalisme operasional penerbangan selama prosesnya,” demikian komunikasi korporat Srivijaya Air Group, katanya, Selasa . Secara tertulis, (30/4/2024).

Zidane pun mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air sebagai badan usaha tersendiri.

Menurut Corporate Communication Sriwijaya Aviation Group, hal ini tidak akan mengganggu layanan operasional penerbangan dan akan menjamin pelaksanaan sesuai norma yang ada, jelasnya.

Berdasarkan situs resminya, Hendry Lai mendirikan PT Srivijaya Air pada tahun 2022 bersama Chandra Lai, Johannes Benjamin, dan Andy Halim. Hendry Lee adalah kakak laki-laki Chandra Lee, dan Andy Halim serta Wendy Linga adalah adiknya.

Dalam kasus Timah, Hendry Lai PT merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan Fendi Linga menangani pemasaran PT TIN.

Handy dan saudaranya diduga menyewa alat peleburan dan pengolahan timah bersama PT Timah Tbk. Selain itu, keduanya mendirikan CV BPR dan CV SMS untuk melakukan kegiatan ilegal.

Kedua tersangka dijerat masing-masing Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1. Pasal 18 Tahun 1999 UU RI No. 31, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 Tahun 2001. Diubah dan ditambah 20 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 No. 31, tentang penghapusan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55(1)(1) KUHP. Simak video di bawah ini: Video: Menilik Nasib Tambang Timah Bangka Belitung Setelah 5 Smelter Tutup (fsd/fsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *