Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Pengusaha Tekstil RI Meradang, Tanya Pemerintahan Jokowi Bela Siapa?

JAKARTA, CNBC Indonesia – Aktivis tekstil mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Garindra Wardana mengatakan kebijakan Nomor 8 Tahun 2024 itu lebih mementingkan kepentingan asing. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang perubahan ketiga Peraturan Perdagangan No.36. /2023 tentang kebijakan dan aturan impor yang memberikan ruang bagi masuknya impor TPT asing.

Akibatnya, industri lokal harus kembali bersaing dengan produk luar negeri di pasar dalam negeri.

Di sisi lain, pengusaha asing mengapresiasi surat yang dikirimkan kepada Menteri Jokowi atas terbitnya Peraturan Perdagangan 8/2024. Tampaknya pemerintahan Jokowi atau para menterinya memang lebih banyak mendengarkan suara kepentingan asing.

“Kami sudah menerima salinan surat dari 9 rantai luar negeri (kadin dan industri). Rantai luar negeri tersebut mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian Erlanga yang telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan ke-8,” kata Danang. kebaikan CNBC Indonesia, Senin (17/6/2024).

“Secara pribadi, kami (API) dan Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkifli Hassan dekat satu sama lain, namun kami tidak terlibat secara resmi dalam pembahasan aturan ini, Permendag 36/2023 Permendag 3/2024, kemudian diubah kedua menjadi Permendag 7/2024, dan terakhir yang ketiga menjadi Permendag 8/2024 yang tidak memasukkan kami, sehingga kami bertanya-tanya: “Kok tiba-tiba terjadi perubahan ini, kami tidak dilibatkan dalam pembahasan” . ,” dia berkata.

Ia menambahkan, perubahan aturan yang tiba-tiba dan mendadak sudah menjadi kebiasaan buruk bagi pemerintah. Ia pun berharap bisa menghilangkan kebiasaan buruk pemerintah. Sebab jika terus berlanjut akan berdampak pada industri dan perekonomian nasional.

“Akhirnya merugikan pemerintah sendiri. Kenapa merugikan pemerintah sendiri? Karena nilai pajak kita (industri) akan turun. Industri kita, karena besar, harusnya mampu membayar pajak yang besar. Tidak ada keraguan bahwa cadangan pajak kita akan mengalami defisit pada tahun 2023, dan akan terjadi lagi pada tahun 2024.”

Sedangkan untuk pembayaran pajak untuk mengatasi defisit, lanjutnya, hal ini disebabkan karena industri tenaga kerja dan industri teknologi memberikan kontribusi pajak yang kecil karena industri-industri tersebut kesulitan untuk mendukung usahanya.

“Kenapa tarif pajaknya rendah? Ya, pemerintah membiarkan kita kecil dengan menciptakan paksaan untuk menjadikan kita kecil. Itu peran pemerintah. Kalau pemerintah membiarkan kita membuat aturan seperti sekarang, maka kita akan terhapus.” di masa depan,” katanya.

Untuk itu, Dang menilai pemerintah harus melakukan perubahan dalam cara pembuatan peraturan. Salah satu caranya adalah dengan mendengarkan saran dunia usaha dalam negeri dibandingkan saran pasar internasional.

“Dengarkan pelaku usaha dalam negeri, kenapa lebih banyak dengar mereka dari luar negeri yang bicara bahwa mereka tertarik dengan pasar dalam negeri, kita (industri TPT nasional) lebih tertarik dengan pengembangan pasar dalam dan luar negeri, lalu bagaimana pemerintah bisa membantu. ? dari luar negeri?” Danang selesai.

Simak videonya di bawah ini: Video: 100.000 Pekerja Diduga Korban PHK, Ada Solusi untuk Pak Jokowi? (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *