Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Penuhi Aturan, OJK Cabut PKU PT Independen Pialang Asuransi

JAKARTA, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap PT Pialang Independen Asuransi.

Melalui pemberitahuan yang dikeluarkan pada Senin (29 April 2024), pembatalan tersebut sesuai dengan surat Nomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024. Hal itu diungkapkan Iwan Pasila, Wakil Komisioner Pengawasan Asuransi. Penjaminan OJK dan Dana Pensiun.

Penghapusan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena memenuhi ketentuan pemegang saham pengendali perseroan, kata Iwan, dikutip Senin (5/6/2024).

Broker independen tersebut disebut telah mematuhi Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016. Ketentuan ini mengatur bahwa calon pihak prinsipal harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum melaksanakan kegiatan, tugas dan fungsi sebagai berikut: Pihak prinsipal.

Selanjutnya, Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk mengkomunikasikan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya bukti persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan. Badan terakreditasi.

“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Independent Broker Insurance dapat kembali memberikan jasa perantara asuransi,” kata Iwan.

Sebelumnya, OJK juga memberikan sanksi pada 4 Desember 2023 dengan membekukan kegiatan usaha (PKU) pialang asuransi PT Independent Broker Asuransi selama tiga bulan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena PSP tersebut tidak mendapat persetujuan OJK dan perusahaan tidak melaporkan PSP terakhir kepada OJK, jelas Ogi Prastomiyono, Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers bulanan RDK. . Tonton video di bawah ini: Video: Perluas perdagangan karbon, RI harus sebarkan insentif ini (fsd/fsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *