Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Peran Penting Pemberian THR & Gaji ke-13 Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, maka sebagai wujud terima kasih atas jasa-jasanya kepada masyarakat dan negara, pemerintah memberikan hari libur (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai aparatur negara, purnawirawan, dan pensiunan untuk tahun 2024. .

Kebijakan ini juga merupakan upaya para pejabat pemerintah, para pensiunan, dan pensiunan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pengeluarannya di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.

Pada tahun 2024, anggaran THR dan gaji ke-13 meningkat dibandingkan tahun 2023. Alokasi THR tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun terdiri dari alokasi Rp29,7 triliun dalam APBN dan Rp19 triliun dalam APBD triliun.

Sedangkan alokasi anggaran gaji ke-13 tahun 2024 sebesar Rp50,8 triliun, terdiri dari Rp29,7 triliun dialokasikan ke APBN dan Rp21,1 triliun ke APBD. Penyaluran THR dan kenaikan gaji ke-13 mengacu pada kenaikan gaji, perubahan data kepegawaian dan pembayaran 100% komponen gaji yang dibayarkan.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 14 tahun 2024 atas pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada badan-badan negara, pensiunan, pensiunan, dan pensiunan – akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Pemerintah No. 14 Menteri Keuangan Tahun 2024 No. 14. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan 13. Gaji Pegawai Aparatur Negara, Pensiunan, dan Pensiunan Tahun 2024 dari Pendapatan dan Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

THR dan 13. gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk anggaran pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil berdasarkan kontrak kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota kepolisian negara, pejabat publik, dewan pengawas terhadap – Komisi Korupsi . (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Radio dan Televisi Publik (LPP) dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di LPP adalah sebagai berikut:

A. gaji pokokb. C. tunjangan keluarga; tunjangan makan d. tunjangan pos atau tunjangan umum; Diberikan. tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, jabatan atau golongan pekerjaan.

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) PNS dan PPPK terdiri atas:

A. gaji pokokb. C. tunjangan keluarga; tunjangan makan d. tunjangan pos atau tunjangan umum; Diberikan. dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah maksimum uang yang dapat diterimanya per bulan menurut pangkat, jabatan, tingkat jabatan atau golongan jabatan kepada badan-badan negara daerah yang memberikan tambahan penghasilan penghasilan. .

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2024, pembayaran tunjangan hari raya cuti tahunan dan gaji ketigabelas dilakukan langsung oleh PPSPM ke nomor rekening penerima (SPM) dengan memberikan PPSPM menyerahkan KPPN gaji 13-SPM THR dan SPM.

Departemen Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan badan vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Pasal 31 menyebutkan bahwa KPPN mempunyai tugas melaksanakan wewenang Perbendaharaan Negara dan Bendahara Umum. , penyaluran dana dari dana anggaran dan pengelolaan pendapatan dan belanja anggaran melalui dan dari kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN melaksanakan tugas antara lain pengujian perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, penerbitan surat perintah pembayaran dana (SP2D) dari kas negara sebagai bendahara negara atas nama Menteri Keuangan, dan pencairan dana. belanja APBN.

KPPN merupakan lembaga vertikal Direktorat Jenderal Keuangan yang bertanggung jawab atas penyaluran THR dan upah kepada 13 satuan kerja di wilayah pembayarannya. Saat ini, di KPPN Semarang I, pagu anggaran PL 2024 yang disalurkan melalui KPPN Semarang I sebesar Rp23.031.126.441.000,- yang terbagi dalam 130 satuan kerja di 12 kementerian/lembaga (K/L).

Dari 130 unit, sebanyak 85 unit mengajukan SPM untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024. Alokasi THR tahun 2024 sebesar Rp94.723.865.154 – diberikan kepada 19.823 penerima.

Nilai tersebut meningkat 11,8% dari Rp 84.687.232.594 menjadi Rp 19.918 berdasarkan penyaluran tahun 2023. Untuk membayar gaji ke-13 paling lambat tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp 91.494.053.429 di 66 unit kerja mitra KPPN Semarang.

KPPN Semarang I berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja kepada penerima tepat waktu, kepada penerima yang tepat, dan dalam jumlah yang diperlukan, dalam pelaksanaan kewenangannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. KPPN Semarang I menyediakan saluran konsultasi dan layanan dukungan secara online dan offline bagi unit kerja yang membutuhkan bantuan atau mempunyai kendala dalam penyaluran THR dan gaji 13.

KPPN Semarang I menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal yang dilakukannya, termasuk dalam pembayaran THR dan gaji ke-13. Pemberian kewenangan yang diberikan akan dilakukan secara profesional dengan didukung sinergi antara KPPN dan unit kerja sehingga THR dan gaji ke-13 dapat segera disalurkan kepada yang bersangkutan.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli khususnya produk lokal dan usaha kecil menengah sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (mq/mq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *