Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Pertamina Menang Arbitrase Lawan Perusahaan Filipina, Ini Kronologinya

Jakarta, CNBC Indonesia – Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) telah memenangkan perkara arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di hadapan Dewan Arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023 .

Hasil putusan menyatakan Phoenix dan Udenna diperintahkan membayar PIMD lebih dari $142 juta. Sebenarnya masalah apa yang membuat Pertamina tertarik pada arbitrase ini?

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh CNBC Indonesia, arbitrase ini merupakan hasil kesepakatan penjualan bensin kepada PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix. Berikut kronologinya…

Sebelumnya PIMD telah beberapa kali melakukan upaya penagihan utang kepada Phoenix dan Udenna, namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pada tanggal 6 April 2022, PIMD memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui proses arbitrase di hadapan SIAC.

Setelah proses arbitrase yang berlangsung kurang lebih 20 bulan, arbiter SIAC akhirnya menerima seluruh tuntutan PIMD dan mewajibkan Phoenix dan Udenna membayar PIMD lebih dari $142 juta.

Biaya ini terdiri dari pokok $124 juta ditambah biaya lain seperti biaya docking, biaya hukum, denda dan biaya lainnya. Saat ini, PIMD sedang dalam proses penegakan dan penolakan upaya Phoenix dan Udenna untuk menolak putusan arbitrase.

Phoenix dilaporkan mencoba menggugat putusan arbitrase tersebut dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Regional Filipina. Phoenix meminta agar putusan arbitrase dikesampingkan dan dinyatakan batal demi hukum.

Menanggapi tindakan Phoenix, PIMD meminta penegakan putusan dan pernyataan klaim melalui Pengadilan Niaga Internasional Singapura (SICC). Permintaan tersebut dimaksudkan untuk mencegah Phoenix mencoba melawan.

Langkah PIMD membuahkan hasil positif: pada tanggal 26 April 2024, Pengadilan Niaga Singapura (SICC) mengeluarkan putusan yang menentang tuntutan hukum tersebut. Hakim Internasional SICC Bernard Eder menilai tindakan Phoenix di pengadilan Filipina merupakan pelanggaran terhadap Perintah untuk Keluar dari Permintaan dan penghinaan terhadap pengadilan.

Putusan SICC juga menegaskan bahwa tindakan mengesampingkan putusan di luar yurisdiksi bertentangan dengan asas dasar hukum arbitrase, yang menyatakan bahwa hanya pengadilan di tempat arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan yang dibuat di Singapura. .

Bernard Eder juga sebelumnya memutuskan untuk menolak bantuan yang diminta Phoenix. Ia mengatakan persidangan Phoenix di Filipina jelas merupakan serangan terhadap putusan juri Singapura, dan ia menolak klaim Phoenix bahwa persidangan tersebut hanyalah sebuah penghalang untuk tidak menegakkan putusan di Filipina.

Mengomentari keputusan tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, PIMD sedang dalam proses penerapan undang-undang yang ditetapkan SICC. “Sesuai dengan status hukum PIMD yang didirikan di Singapura, maka PIMD tunduk pada yurisdiksi pengadilan Singapura,” tutup Irto. Tonton video di bawah ini: Video: Ledakan panas ekstrem di India menewaskan 33 komisioner pemilu (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *