Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Pj Gubernur Aceh Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia – Penjabat Gubernur Provinsi Aceh Bustami Hamzah menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di sektor pemerintahan Aceh. UU Ketenagakerjaan Aceh Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan atas UU Aceh Nomor 7 Tahun 2014.

Undang-undang terbaru ini mengatur bahwa perusahaan atau pengusaha wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja/buruhnya. Selain itu, surat keterangan BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjadi syarat dalam proses perizinan dan perpanjangan perusahaan.

Berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang saat ini menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh sebanyak 487.072 orang. Dari jumlah tersebut, 65.812 pekerja berasal dari non-ASN dan 89.955 pekerja berasal dari perangkat desa Pemerintah Aceh.

Akmir Hussen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh, mengatakan pemerintah provinsi Aceh berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh melalui perlindungan tenaga kerja. Ia meminta perusahaan-perusahaan di Aceh memastikan terpenuhinya hak-hak setiap pekerja, termasuk keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan.

“Pekerja harus mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga telah membentuk ENGAB khusus untuk pekerja rentan, serta aturan bagi organisasi penerima upah dan bukan penerima upah seperti Baitul Mal,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16 Mei 2024).

Saiful Mar, Ketua Serikat Buruh Aceh, juga mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan pekerja yang rentan. Khususnya di sektor kelautan, banyak diantaranya yang masih belum tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Sektor perikanan di Aceh banyak sekali, namun penyerapan tenaga kerja perikanan di BPJS masih kurang dari 0,1%,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya upah yang adil dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya, upah minimum Aceh saat ini menduduki peringkat keempat di Indonesia, namun angka pengangguran di Aceh masih menempati peringkat pertama di Sumatera dan keempat di Indonesia.

Hengki Rosidian, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Daerah Sumbagut, mengapresiasi upaya Pj Gubernur Bustami Hamzah yang mengesahkan UU Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, Aceh sebagai suatu daerah memastikan pelayanan yang diberikan partai politiknya sesuai dengan syariat Islam, khususnya di bidang keagamaan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah Aceh karena lembaga ini memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh. Kami akan bekerja sama untuk memastikan lebih banyak pekerja dan keluarga yang terlindungi “Mereka akan menanggung biaya pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

“Ini adalah cara negara untuk memastikan bahwa setiap pekerja dapat bekerja keras, bekerja dengan baik, dan menghindari segala risiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan dan kematian tanpa rasa khawatir,” pungkas Hengqi. Saksikan video berikut ini: Welcome dinner perwakilan World Water Forum 2024 di Padati GWK (dpu/dpu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *