Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

Ramai WNI di Luar Negeri Jadi Korban Pinjol Ilegal & Investasi Bodong

JAKARTA, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap banyak warga negara Indonesia di luar negeri (WNI) yang menjadi korban kegiatan keuangan ilegal. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahender Siregar WNI yang ditipu khususnya pekerja migran.

“Kita melihat banyak WNI di luar negeri, baik pekerja migran Indonesia pada umumnya maupun pekerja migran Indonesia pada khususnya, yang banyak menjadi korban kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan,” ujarnya, Selasa (6 April 2024). Kata Urusan Luar Negeri.

Kegiatan ilegal di industri jasa keuangan yang memikat WNI di luar negeri antara lain pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong yang menyebar luas melalui platform digital, kata Mahender.

“Yang sering kita kenal dengan pinjaman online ilegal, serta berbagai aktivitas investasi bodong yang dilakukan secara online dan disebarkan melalui platform digital,” tutupnya.

Hal itu ditegaskannya dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri, OJK, dan PT Pos Indonesia. Mohinder mengatakan, nota tersebut tidak hanya penting, namun untuk pertama kalinya mencakup banyak bidang dan fungsi serta mencakup hampir seluruh kebutuhan WNI di luar negeri. Keduanya terkait dengan layanan dan keamanan, yang berdampak pada industri jasa keuangan dan negara di mana mereka berada.

Salah satu poin dari MoU ini adalah memperkuat perlindungan konsumen bagi WNI di luar negeri. Yakni dalam berbagai program pendidikan dan peningkatan partisipasi.

Mahendra juga menyinggung soal perjudian online (judol) yang disebutnya mengandung unsur “berat”. Untuk mengatasinya, kata dia, pihaknya akan menghilangkannya di tingkat nasional.

Total ada tujuh poin dalam MoU yang ditandatangani ketiga pihak. Pertama, koordinasi dalam konteks kerja sama internasional yang bersifat umum karena mencakup berbagai kerja sama multilateral, bilateral, dan mutual dalam kaitannya dengan Indonesia dan para aktornya.

Kedua, diplomasi ekonomi di bidang jasa keuangan, kata Mahender, lebih dikenal dalam aspek kemajuannya, dalam upaya penetrasi aktivitas Indonesia di kancah internasional.

Ketiga, memperluas peran Indonesia di luar negeri dalam konteks pembangunan nasional. Hal ini memberikan masyarakat Indonesia di luar negeri akses yang semakin luas terhadap layanan dan kebutuhan yang disediakan oleh seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, yang dapat diakses melalui platform digital dan cabang industri jasa keuangan internasional.

Keempat, aspek sosialisasi dan edukasi WNI di luar negeri dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Kelima, memperkuat perlindungan konsumen terhadap WNI di luar negeri.

Keenam, memperkuat koordinasi kepentingan nasional dan politik luar negeri untuk membangun koordinasi yang kuat dan komprehensif. Terakhir, menjamin pertukaran dan penggunaan data atau informasi.

“Jadi ketujuh bidang di atas menunjukkan bahwa apa yang kita lakukan siang ini mencakup sebagian besar tanggung jawab pekerjaan melindungi dan memajukan jasa keuangan dan seluruh sektor jasa keuangan di luar negeri,” kata Mahendra.

Simak video di bawah ini: Video: Investasi dan Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, Kata OJK (fsd/fsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *