Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Resmi Ditutup, Segini Pesangon Pekerja Pabrik Bata

Jakarta, CNBC Indonesia – Produsen sepatu PT Shoes Bata Tbk (BATA) resmi menerapkan PHK massal terhadap 233 pekerjanya di Purwakarta, Jawa Barat.

Hal ini terjadi setelah manajemen BATA dan pekerja menyepakati besaran PHK sebagai titik puncak kedua dalam hubungan kerja saat ini.

Sudah (selesai), kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (10/5/2024).

Dalam rapat Rabu lalu, disepakati besaran kompensasi atau kompensasi sebesar 1 kali lipat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) atau setara dengan satu bulan gaji. Menurut Alin, para pekerja BATA sudah mencapai kesepakatan.

“Kompensasi yang diterima senilai 1 PMTK (1 kali gaji bulanan),” lanjutnya.

Namun, kata Alin, belum bisa dipastikan kapan potongan tersebut akan dibayarkan kepada pekerja.

“Belum ada kejelasan pembayarannya,” ujarnya.

Sebagai catatan, pegawai atau pegawai yang terkena PHK mempunyai hak untuk melakukan PHK gaji sesuai ketentuan PMTK yang kini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Apabila terjadi pemberhentian karena penutupan perusahaan karena kerugian terus menerus selama 2 tahun, atau karena force majeure, maka pegawai berhak pemberhentian 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3), uang ganti rugi sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Jadi, apabila seorang pegawai berhak mendapat 1 PMTK, berarti ia berhak diberhentikan berupa pemberhentian, yang mana 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan Gaji untuk jam kerja panjang. pada Pasal 156 ayat (3), dan uang ganti rugi sesuai Pasal 156 ayat (4).

Seperti diketahui, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menutup pabriknya di Purwakarta. Pasalnya, perusahaan mengalami pembengkakan biaya operasional yang memberatkan hingga merugi.

Direktur BATA Hatta Tutuko mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan BATA dalam empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat. Namun sayangnya upaya tersebut tidak maksimal dan berujung pada penutupan pabrik.

“Perusahaan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang dapat diperoleh dari pemasok lokal di Indonesia., jelas Hatta dalam publikasi informasi BEI, dikutip Minggu, (5/5/2024).

Perseroan berkeyakinan bahwa keputusan ini merupakan hal terbaik yang dapat diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan kesepakatan pihak-pihak terkait, serta bertujuan untuk mengefektifkan operasional perusahaan.

“Perusahaan berkomitmen untuk memastikan kelancaran transisi bagi seluruh karyawan dan mitra kami yang terkena dampak perubahan ini,” tegasnya.

Merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2023, BATA mencatatkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 190,29 miliar. Nilai tersebut meningkat 79,65% dari Rp 105,92 miliar pada tahun 2022.

Seiring dengan penurunan tersebut, penjualan bersih BATA tercatat sebesar Rp609,61 miliar pada tahun 2023 atau turun 5,26% year-on-year (Joy) dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp643,45 miliar.

Tren penurunan laba BATA berlangsung selama empat tahun. Pada tahun 2020 atau awal masa karantina Covid-19, BATA mencatatkan kerugian sebesar Rp177,76 miliar pada tahun 2020, turun drastis dari sebelumnya yang mencatatkan laba sebesar Rp23,44 miliar.

Pada tahun 2021, rugi bersih membaik menjadi rugi bersih sebesar Rp 51,2 miliar dan meningkat lagi menjadi Rp 105,91 miliar pada tahun 2022.

Tonton video di bawah ini: Video: Pabrik Batako Tutup, Apa yang Terjadi? (Wow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *