Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

RS & Peserta BPJS Kesehatan Masih Bingung Kelas 1,2,3 Diganti KRIS

JAKARTA, CNBC Indonesia – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengungkapkan masih banyak kendala di lapangan dalam pelaksanaan program penghapusan sistem kesehatan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 karena banyaknya rumah sakit dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) masih bingung.

Ketua Dewan BPJS Kesehatan Abdul Qadir mengatakan permasalahan pertama yang sering muncul dari hasil pantauan lapangan dan diskusi dengan berbagai pihak, rumah sakit, dan peserta adalah masih diperlukannya aturan teknis yang jelas untuk penerapan Standar Rawat Inap Kategori (KRIS). BPJS merupakan sistem pengganti sistem kelas kesehatan.

“Kami menemukan bahwa fasilitas kesehatan masih menunggu aturan penerapan KRIS. Oleh karena itu, mereka pasti perlu memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian untuk mempersiapkan dan melaksanakan KRIS,” kata Abdul Kadir dalam rapat pimpinan dengan Komisi IX DPR di Jakarta. Kamis (6/6/2024).

Penelusuran kedua, lanjutnya, terkait pemahaman KRIS yang belum sama-sama diketahui seluruh peserta (JKN), ketika Peraturan Presiden (PURPRESS) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional diterbitkan dan berbasis bukti (JKN). Masih banyak pertanyaan di sektor publik, “sehingga sosialisasi masih perlu dilakukan,” tandasnya.

Untuk memenuhi standar 12 KRIS yang ditetapkan pemerintah, rumah sakit masih perlu mengubah desain dan merenovasi ruangan, sehingga rumah sakit membutuhkan biaya lebih untuk memperbaiki ruang rawat inap sesuai dengan 12 KRIS, kata Abdul Kadir. kriteria. Salah satunya terkait step down bed yang standar wajibnya adalah 4 tempat tidur per kamar.

“Dengan standar KRIS, jumlah tempat tidur per kamar maksimal empat. Oleh karena itu, banyak rumah sakit saat ini yang memiliki 8 hingga 6 tempat tidur per kamar,” kata Abdul Kadir.

“Jadi tentu saja ada kemungkinan terjadinya pengurangan tempat tidur. Oleh karena itu, kita harus berpikir bersama untuk mengantisipasi dan melakukan mitigasi terhadap pengurangan tempat tidur tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, Dewan BPJS Kesehatan memberikan beberapa catatan agar penerapan KRIS dapat segera terlaksana, yang pertama perlunya evaluasi menyeluruh dari sisi biaya dan iuran serta persiapan dari semua pihak.

Kedua, tanpa ada kegaduhan dari masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta agar mereka memahami filosofi KRIS, sehingga dapat memahami hak dan tanggung jawabnya dan yang ketiga, penting untuk memperhatikan angka JKN yang terus bertambah. Kita Tak Tunggu KRIS. Ada yang tidak bisa mendapat layanan rawat inap karena antrean panjang, kata Abdul Qadir. Simak video di bawah ini: Video: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan, Untung atau Rugi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *