Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran 2024

Jakarta CNBC, Indonesia – Pemerintah sedang mengembangkan sistem KRIS untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peralihan sistem pelayanan BPJS kesehatan ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dengan sistem baru ini, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak lagi terbagi dalam tiga kelas yang menentukan besaran iuran serta kualitas kamar rawat inap. Sebaliknya, seluruh peserta akan mendapat gelar dan ruang tamu yang sama.

Pemerintah menetapkan seluruh ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti AC, jumlah maksimal pasien, dan akses kamar mandi.

Lantas apakah perubahan sistem ini mempengaruhi biaya yang harus dibayar setiap peserta?

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah sebenarnya menjelaskan sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap. Targetnya, seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dapat sepenuhnya menerapkan sistem KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Soal besaran iuran, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 beserta besaran biaya dan manfaat peserta. Sedangkan pada masa transisi ini, ketentuan yang berlaku mengenai iuran tetap sama dengan ketentuan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Ketentuan Iuran Perpres 63/2022, skema penghitungan iuran peserta dibagi dalam beberapa aspek. Pertama bagi peserta Jaminan Kesehatan Berkontribusi (PBI) yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran Pekerja Penerima Gaji (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah yang terdiri dari PNS TNI, anggota Polri, PNS, dan PNS informal sebesar 5% dari gaji atau upah mereka. Per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keempat, sumbangan untuk tambahan keluarga PPU dengan anak keempat, dan seterusnya. Orang tua dan sanak saudara Besarnya sumbangan sebesar 1% dari upah atau gaji per bulan per orang yang merupakan upah pekerja.

Kelima, iuran kerabat PPU lainnya, seperti kakak/adik ipar, pendamping keluarga dan lain-lain, peserta Pekerja Tidak Dibayar (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri .

Berikut detailnya

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas III

*Khusus Kelas III Juli s/d Desember 2020, peserta wajib membayar Rp 25.500. Sisanya sebesar 16.500 rupee akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai hibah

*Per 1 Januari 2021, harga peserta Kelas III adalah Rp35.000 dan pemerintah tetap menyediakan Rp7.000.

2. Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas II

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas I

Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis mandiri dan janda, janda atau anak yatim dari veteran atau perintis mandiri ditetapkan sebesar 45% sampai dengan 5% dari gaji pokok Golongan III/Pegawai Negeri Sipil selama masa dinas. 14 tahun. Bulan dibayar oleh pemerintah.

Iuran skema iuran akhir yang tertuang dalam Perpres 63/2022 dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan kontribusi. Denda akan dikenakan jika peserta yang berminat menerima perawatan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah kondisi peserta aktif kembali.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnostik awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah yang terutang, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan

2. Denda maksimum adalah 30.000.000 rubel

3. Pembayaran denda dinas bagi peserta PPU menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Tonton video di bawah ini: Video: Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihancurkan demi untung atau rugi? (mx/mx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *