Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Sistem Kelas Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan Senin, 10 Juni 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menghapus sistem kategori 1, 2, dan 3 dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat (BPJS). Sebaliknya, pemerintah telah menyiapkan sistem baru yang disebut Sistem Kredit Standar atau KRIS.

Perubahan sistem BPJS kesehatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024. Dengan sistem baru ini, pendaftaran BPJS Kesehatan tidak lagi terbagi dalam 3 kategori yang menentukan besaran iuran dan kualitas kamar pasien. akan diambil sebagai pilihan.

Namun seluruh peserta mendapatkan kualitas dan fasilitas salon. Pemerintah menetapkan setiap kamar pasien harus memenuhi 12 standar syarat, seperti ventilasi, jumlah pasien, dan ketersediaan toilet.

Lantas, apakah perubahan sistem ini akan mempengaruhi biaya yang harus dibayar setiap peserta?

Dalam Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah sudah menegaskan penerapan sistem KRIS secara bertahap. Tujuannya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan sepenuhnya menerapkan sistem KRIS pada 30 Juni 2025.

Soal besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan akan diputuskan sebelum 1 Juli 2025 dan menentukan besaran pembayaran dan manfaat bagi peserta. Saat ini, pada masa transisi ini, peraturan perundang-undangan terkait perpajakan masih sama dengan peraturan perundang-undangan yang lama, yakni. undang-undang presiden no. 63 dari tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, rekening iuran peserta dibagi dalam beberapa kategori. Pertama, bagi penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI), pemerintah akan membayarkan iurannya.

Kedua, iuran bagi pegawai berbayar (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai non pemerintah adalah sebesar 5% dari gaji atau upah. bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

Ketiga, iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Keempat, iuran kepada keluarga PPU lainnya meliputi anak keempat dan lain-lain, ayah, ibu dan ibu mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah setiap orang per bulan, yang dibayarkan oleh penerima.

Kelima, iuran kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, pembantu rumah tangga, dan lain-lain, peserta wirausaha mandiri (PBPU), dan statistik iuran peserta wiraswasta, berikut detailnya:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan tunjangan pelayanan di ruang perawatan III.

– Untuk Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung pemerintah sebagai bantuan pajak.

– Mulai 1 Januari 2021 besaran pendidikan masa III sebesar 35.000 franc, namun beasiswa tetap memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan II.

3. Rp150.000 per orang per bulan dengan tunjangan pelayanan di ruang perawatan I.

Keenam, iuran asuransi kesehatan bagi veteran militer, perintis kemerdekaan dan janda, janda atau anak yatim dari veteran militer atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pelamar sipil golongan III/a dan masa kerja masing-masing 14 tahun. . . bulan, dibayar oleh negara.

Dalam rencana iuran akhir yang tertuang dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran premi mulai tanggal 1 Juli 2016. Sanksi dikenakan apabila peserta menerima dalam jangka waktu 45 hari sejak aktivasi status peserta ke Pelayanan Kesehatan Pasien.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnostik awal pelayanan kesehatan rawat jalan dikalikan jumlah bulan setelahnya, dan ketentuan ini berlaku dalam beberapa waktu terakhir:

1. Jumlah bulan pembayaran maksimal adalah 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp 30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. Tonton video di bawah ini: Video: Kementerian Kesehatan memberi wewenang kepada KRIS untuk meningkatkan standar pelayanan rumah sakit (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *