Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Soal Dugaan Fraud Indofarma dan Kimia Farma, OJK Bakal Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan dugaan penipuan di perusahaan pelat merah seperti Indofarma dan Kimia Farma. Direktur Utama Pengawasan Pasar Modal, Pembiayaan Derivatif, dan Bursa Batubara (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, OJK tengah mengkaji laporan perekonomian PT Indofarma Tbk (INAF) periode LKT 2019-LKTT 2023.

“Selanjutnya OJK juga akan berkonsultasi dengan Kementerian BUMN mengenai hal ini,” kata tertulis, Jumat (14/6).

Inarno mengatakan, jika terdeteksi adanya pelanggaran aturan pasar modal, maka akan ditindak sesuai aturan terkait.

“Di pasar modal, emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan menerapkan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Inarno menambahkan, OJK mengatur keterbukaan yang wajib dilakukan seluruh emiten, serta peraturan terkait tata kelola, seperti terkait fungsi audit internal dan komite audit perseroan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga angkat suara terkait dugaan penipuan sektor farmasi pada emiten BUMN yakni PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak perusahaannya PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan pihaknya memantau kewajiban emiten menyampaikan data dan informasi yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek secara tertib, adil dan efisien.

Nyoman melanjutkan, terkait informasi yang mengindikasikan adanya penipuan PT Indofarma Tbk (INAF), pihak bursa meminta penjelasan kepada INAF berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, BPK INAF melakukan klarifikasi atas kebenaran pemberitaan tentang LHP yang menyimpulkan adanya pelanggaran terkait tindak pidana yang merugikan negara. Hal ini ditugaskan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan. ,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/6).

Nyoman menjelaskan BEI mengungkap beberapa hal dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) terkait temuan BPK.

INAF belum menyampaikan laporan tahun buku 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan tahun buku 31 Desember 2020, 2021, dan 2022, perseroan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

“Bursa terus menganalisis penyajian laporan perekonomian yang diberikan INAF dan senantiasa memantau pemberitaan hasil pemeriksaan Jaksa Agung,” ujarnya.

Sedangkan pada 1 Juni 2024, KAEF menyampaikan laporan tahunan 31 Desember 2023. Berdasarkan laporan yang disampaikan, diketahui Perseroan menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo. Simak videonya di bawah ini: Video: Performanya Kurang, Apakah Saham INAF Masih Menarik untuk Dikoleksi? (mkh/mkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *