Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Sudah Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan di 2025

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana BPJS untuk menerapkan Standar Kelas Rawat Inap (KRIS) alih-alih kelas kedokteran 1, 2, dan 3 menjadi isu kontroversial di kalangan masyarakat. Terutama kontributor Tingkat 1, karena mereka telah membayar biaya tertinggi sejauh ini.

Dijelaskan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin, kontribusi BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Terdapat proses evaluasi hingga 30 Juni 2025, satu tahun sebelum besaran iuran ditetapkan.

Namun kemungkinan besar iuran KRIS kelas 1 BPJS Osasuna akan tetap seperti sekarang yakni tidak berubah. Namun iuran peserta BPJS Kesehatan Tier 2 dan Tier 3 akan berubah.

“Saya kira [biaya] kelas 1 itu tetap, itu akan berpengaruh pada [iuran] kelas 2 dan 3,” kata Budi di Gedung RI DRC di Nusantara I, Jakarta, Selasa (21/05/2024) saat ditemui. . .

Budi mengatakan, penyesuaian bisa dilakukan ketika KRIS mengidentifikasi dan memvalidasi ulang perubahan iuran iuran peserta Tier 1 BPJS Kesehatan yang akan difinalisasi. “Nanti saja berakhir, siapa tahu, karena mungkin kita merasa harus melakukan penyesuaian,” kata Budi.

“Iya (nominal iuran bisa bertambah atau berkurang),” lanjutnya.

Di sisi lain, BGS mengaku masih melakukan pembahasan terkait pembicaraan Iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan secara flat selama penerapan KRIS. “Sebenarnya analisis kuotanya hanya satu karena ada waktunya, satu tahun,” jelas Budi.

“Sedang didalami. Bagaimana menggabungkan kelas 2 dan 3 dan di level apa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Kesehatan Dr. Ahmad Irsan mengatakan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS berdasarkan hasil penilaian transisi. Dia mengungkapkan, keputusan akan diambil sebelum 1 Juli 2025.

Di sisi lain, evaluasi terkait pelaksanaan Keputusan Presiden Mongolia Nomor 59 Tahun 2024 akan dilanjutkan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Jaminan Kesehatan Nomor 82.

Perubahan tarif pada sistem KRIS tercermin dalam Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pasal 103B ayat 6 mengatur bahwa Menteri Kesehatan melakukan penilaian terhadap peralatan ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Kemudian disebutkan bahwa hasil penilaian dan pengaturan perlengkapan ruang perawatan pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ayat 7 menjadi dasar penetapan tunjangan, tarif dan pembayaran.

Simak video di bawah ini: Video: Apakah Sistem Klasifikasi BPJS Kesehatan Akan Dihilangkan, Menang atau Kalah? (rns/mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *