Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Sumringah! Begini Nasib Pegawai Honorer Tahun 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Seluruh pegawai honorer, khususnya mantan pegawai honorer THK II yang diketahui terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) pada tahun 2024. .

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pengangkatan mantan staf honorer THK II itu akan berakhir pada 2024.

“Untuk personel non ASN eks THK II selesai tahun 2024,” kata Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2024, dikutip Minggu (28/4/2024).

Oleh karena itu Anas berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi calon ASN 2024. Dia mengatakan, pengangkatan personel non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN.

“Untuk non-ASN yang terdaftar di BKN pasti akan berakhir pada tahun ini,” kata Anas.

Anas mengatakan, jika ada kesalahan pendataan di BKN, maka tenaga honorer bisa protes, bisa langsung disampaikan ke kementerian terkait dan pemerintah daerah.

“Jika ada kesalahan data, silakan ke pemerintah daerah terkait karena data yang diberikan kepada kami ditandatangani oleh bupati,” kata Anas.

Selain itu, Anas mengatakan BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi database eks THK II untuk memastikan kebenaran datanya.

Dia mengatakan, jika nanti ada kesalahan atau indikasi kecurangan dalam penunjukan, pihaknya bisa menarik pencalonan tersebut.

“Jika ada kesalahan dalam penunjukan PPPK tetap atau paruh waktu, NIP akan dicabut di tengah proses,” kata Anas.

Diketahui, pemerintah akan membuka seleksi CASN dengan total 2,3 juta formasi pada tahun 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi akan fokus menyelesaikan permasalahan pekerja honorer di Indonesia. Jumlah ini disesuaikan dengan perkiraan jumlah tenaga honorer yang ada saat ini di seluruh Indonesia.

Persoalan tenaga honorer muncul setelah pemerintah mencopot pegawai jenis ini dari pemerintahan. Penghapusan ini ditengarai berujung pada pemecatan massal para tenaga honorer.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah tenaga honorer merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bagi ASN. Pemerintah diberi batas waktu untuk menyelesaikan persoalan kehormatan ini paling lambat Desember 2024.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah kehormatan ini dengan mengangkat tenaga honorer di PPPK. Pemerintah juga telah menyiapkan alternatif pengangkatan tenaga honorer di PPPK secara paruh waktu, ketika pengangkatan ke PPPK belum memungkinkan.

Simak video berikut ini: 14 warga meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu (hsy/hsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *