Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpress) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya adalah pengenalan kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti BPJS Kesehatan kelas 1,2,3.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Dr. Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan ini sudah dikembangkan sejak lama. Pada tahun 2023, sebanyak 995 dari 1.216 rumah sakit sasaran akan siap mengimplementasikan KRIS.

Sedangkan dari total target 2.432 rumah sakit pada tahun 2024, hanya 1.053 rumah sakit yang siap menerapkan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit sedang dalam proses dan harus bersiap. Jadi kita (Indonesia) punya 3.176 rumah sakit ya secara nasional, dan yang akan diimplementasikan di KRIS ada 3.060 rumah sakit,” kata dr. Syahril dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kesehatan RI Jakarta, dikutip Kamis (15/5/2024).

KRIS yang diterapkan sebagai pengganti sistem BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Sesuai aturan terbaru, KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit afiliasi BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Evaluasi akan dilakukan pada tahun depan.

Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS. Berikut detailnya.

A. komponen konstruksi yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

B. ventilasi udara;

C. pencahayaan ruangan;

D. perlengkapan tempat tidur;

E. meja samping tempat tidur untuk tempat tidur;

F. suhu atmosfer;

Adalah. ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau orang dewasa, serta penyakit menular atau tidak menular;

TIDAK. kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur;

Saya partisi/sekat antar tempat tidur;

J. kamar mandi tertutup untuk pasien rawat inap;

K. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; Di dalam:

Aku. keluaran oksigen

Menurut Kepala Pusat Pendanaan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan, kedepannya BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan RI dan DJSN baru akan menentukan besaran biaya dan manfaat KRIS sesuai hasil evaluasi pada masa transisi. Dia mengungkapkan, keputusan tersebut akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

“Selanjutnya dari hasil penilaian akan dilihat penerapan tarif, tunjangan dan pembayaran. Apakah diperlukan tarif baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan.

“Setelah dilakukan evaluasi, keputusan baru akan diambil paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Bagaimana dengan kuota?

Kepala Pusat Pendanaan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan menambahkan, kedepannya BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan RI dan DJSN baru akan menentukan besaran biaya dan manfaat KRIS sesuai hasil evaluasi pada masa transisi yang telah dilaksanakan. Dia mengungkapkan, keputusan tersebut akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

“Selanjutnya dari hasil penilaian akan dilihat penerapan tarif, tunjangan dan pembayaran. Apakah diperlukan tarif baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan.

“Setelah dilakukan evaluasi, keputusan baru akan diambil paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan pembayaran yang ada saat ini tetap sama, meski akan diberlakukan Kelas Standar Rawat Inap (KRIS).

“Sumbangan tetap tunduk pada Keputusan Presiden yang masih berlaku yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi masih ada hikmah dan investasi yang sama,” kata Rizki Anugra, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, hingga terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih berlaku Perpres 64 Tahun 2020, perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. sebagian pekerja (PBPU) atau peserta mandiri Rp 150 ribu, tarif Kelas II Rp 100 ribu dan tarif Kelas III Rp 42 ribu per bulan per orang dengan subsidi pemerintah Rp 7 ribu per bulan, jadi peserta Kelas III hanya membayar 35 ribu dram . Tonton videonya di bawah ini: Video. Berikut aturan kelas BPJS terkini dan iuran kesehatan (Rata-Rata/Rata-Rata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *