Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Tak Boleh Sembarangan, Ini Akibat Jika Debt Collector Asal Tagih Utang

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pedoman bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) dalam memungut biaya kepada konsumen. Aturan ini disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Timeline Lembaga Penjaminan Gabungan Teknologi Informasi (LPBBTI).

Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Lembaga Wirausaha, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Usaha Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap operator wajib menjelaskan tata cara memberikan uang kembali kepada kreditur atau nasabahnya.

Selain itu, ketentuan dan peraturan juga disertakan dalam proses penagihan. Penyedia pinjaman P2P dilarang menggunakan ancaman, bentuk pemerasan dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses pembayarannya.

Bahkan, OJK juga menetapkan jangka waktu penagihan terlama bagi penyelenggara dari debitur hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman menekankan bahwa perencana harus bertanggung jawab terhadap seluruh proses penagihan. Artinya debt collector atau jasa penagihan utang yang dikontrak oleh penyelenggara berada di bawah kewenangan penyelenggara.

Sebagaimana kita ketahui, rencana ini sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pasal 306 UU PPSK menyebutkan, apabila Perusahaan Jasa Keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran penagihan dan memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah, maka akan dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal. Rp 25 Miliar dan Rp 250 Miliar Aturan Investasi Baru 2024

Jika ingin tahu lebih lanjut, berikut aturan baru OJK untuk pinjaman usaha yang mulai berlaku pada tahun 2024:

1. Pengurangan bunga dan biaya lainnya

Pemerintah mengatur tingkat bunga pinjaman online. Hal itu tertuang dalam rencana waktu pengembangan dan penguatan lembaga jasa keuangan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran OJK (SE) 19/SEOJK.06/2023.

Dalam SE OJK terakhir, suku bunga peer-to-peer (P2P) lending kini diatur oleh OJK. Otoritas membatasi bunga pinjaman sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menetapkan bunga pinjaman harian maksimal 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dibebankan penyelenggara adalah tingkat pengembalian, antara lain bunga/margin/bagi hasil, biaya pengelolaan/biaya/biaya platform/biaya normal terhadap biaya pemilik, dan biaya lainnya. . , selain denda keterlambatan, bea materai dan pajak.

Batasan pinjaman kredit konsumsi jangka pendek kurang dari 1 tahun yaitu 0,3% per hari kalender dari jumlah finansial yang ditentukan dalam perjanjian finansial, berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 Januari 2024.

2. Terlambat baik-baik saja

Dalam aturan barunya, OJK juga mengatur denda wanprestasi bagi debitur. Untuk sektor manufaktur, dendanya akan mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024. Denda keterlambatan pembayaran akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sedangkan denda keterlambatan pembayaran pada sektor konsumen akan mencapai 0,3% per hari mulai tahun 2024 dan 0,2% per hari pada tahun 2025. Denda keterlambatan pembayaran pada sektor konsumen akan turun lagi menjadi 0,1% per hari pada tahun 2025.

3. Anda tidak dapat menyewa lebih dari 3 perangkat tersebut

Peminjam hanya dapat meminjam maksimal tiga kredit. Harapannya, konsumen dapat terhindar dari upaya menggali lubang untuk menutup lubang tersebut. Pemberi kerja harus memperhatikan kemampuan membayar kembali.

4. Penagihan hanya sampai jam 8 malam

Peraturan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan dan penguatan layanan pengumpulan berbasis teknologi informasi, yang mengatur ketentuan mengenai penyelenggara dan perlindungan pengguna.

OJK juga akan menentukan jam penagihan dari debitur bagi penyelenggara, paling lambat pukul 20.00 waktu setempat.

Penyelenggara harus bertanggung jawab atas semua prosedur penagihan. Artinya debt collector atau jasa penagihan utang yang dikontrak oleh penyelenggara berada di bawah kewenangan penyelenggara.

5. Aturan penagihan yang ketat

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses pembayaran.

OJK juga melarang debt collector melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap ras, agama, suku, dan afiliasi kelompok (SARA), martabat dan harga diri baik secara fisik maupun online (cyberbullying) terhadap debitur, kontak darurat debitur, pasangan dan keluarga. .

6. Kontak darurat gratis

Kontak darurat tidak akan digunakan untuk meminta uang dari pemilik informasi kontak darurat. Kontak darurat tersebut hanya untuk memastikan kondisi debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk keperluan penagihan.

Sebelum melakukan kontak darurat, platform P2P lending harus memverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik informasi kontak darurat. Oleh karena itu, kontak darurat bukan satu-satunya daftar.

Penyelenggara mendokumentasikan verifikasi dan persetujuan pemilik informasi kontak darurat.

7. Asuransi wajib untuk pinjaman

Penyedia pinjaman P2P harus memberikan kemampuan mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko keuangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui asuransi atau polis asuransi.

Presiden mengatakan, fintech pinjaman P2P memerlukan kerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha OJK sesuai ketentuan hukum. Tonton video di bawah ini: Apa yang dilakukan perusahaan alat kesehatan impor terpercaya saat rupee melemah? (mkh/mkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *