Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Tambang Emas Digasak WNA China Ada di IUP Siapa? Ini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan penggunaan mineral ilegal oleh warga negara asing (WNA) asal China yang dilakukan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat di wilayah pertambangan yang sudah ada. Izin Usaha Pertambangan. . IUP).

Namun Direktur Teknik dan Lingkungan Hidup Kementerian Pertambangan dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunidyo Suryo Herdadi mengatakan, IUP tersebut memiliki tambang yang terdampak penambangan liar dan bukan merupakan bagian dari pertambangan ilegal. Rencana Kerja dan Anggaran. (RKAB) tahun 2024-2026.

Ia mengatakan, pemerintah tidak menerima IUP RKAB.

Namun, dia belum mau memberi tahu pemilik IUP tambang yang terdampak penambangan tersebut.

“Adanya lubang masuk yang dalam di WIUP saat ini membuat RKAB tidak bisa berjalan 2024-2026,” jelas Sunindiyo kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Sunundyo mengatakan hingga saat ini para peneliti masih mengukur kedalaman lubang tersebut.

“Kedalaman pintu sedang diukur oleh surveyor,” katanya.

Kerugian negara akibat kegiatan ilegal sedang dihitung oleh organisasi terkait.

“Peneliti sedang menyelidiki bagaimana cara kerja tambang ini sejak lama berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi dan pemeriksaan terhadap tersangka YH,” ujarnya.

Sunidyo sebelumnya pernah memberitakan adanya penambangan liar yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH. Sekarang YH disebut agen.

Selain penambangan liar, Sunindiyo mengatakan, napi juga diberitahu bahwa ia menambang tanpa izin.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan perkara ini sedang dikembangkan menjadi tindak pidana lain dalam undang-undang Minerba lainnya,” ujarnya. di Kantor Pers, diumumkan pada Selasa (13/5/2024).

Ia juga mengatakan, cara yang dilakukan pelaku kejahatan dalam melakukan aktivitasnya adalah dengan menggunakan lubang atau terowongan tambang di wilayah yang memiliki izin pertambangan.

Dia mengatakan, seharusnya lubang tersebut disimpan di area penambangan tetapi malah digunakan untuk penambangan ilegal.

“Setelah diukur oleh ahli, diketahui panjang tambang ini 1.648,3 meter dan volumenya 4.467,2 meter kubik,” jelas Sunidyo.

Dia mengatakan para penjahat ini menggali dan memurnikan emas di tambang, mengambilnya dan menjualnya.

“Uang hasil tindak pidana tersebut dibersihkan dan dikeluarkan dari parit lalu dijual dalam bentuk (bijih) hitam atau emas batangan,” kata Sunidyo.

Simak videonya di bawah ini: Video: Penambangan Emas Ilegal Hingga Masjid Al-Aqsa Diserang (wia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *