Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Tambang Emas RI Digasak Warga China, Menteri ESDM Ungkap Hal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya penambangan ilegal di tambang emas bawah tanah, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalpar). Dia menegaskan pihaknya saat ini sedang melakukan operasi penambangan ilegal.

“Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu prosesnya bagaimana,” ujarnya usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Sayangnya, Ariffin belum bisa membeberkan berapa kerugian pemerintah akibat penambangan emas ilegal di Ketapang. Dia hanya mengatakan kerugiannya masih dihitung.

Seperti diketahui, penambangan emas dilakukan secara ilegal oleh warga negara asing Tiongkok (WNA) dan kelompoknya, panjang lubang mencapai 1.648,3 meter.

Sonendu Soryu Hirtadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditgen Minerpa), mengatakan, cara yang digunakan pelaku kejahatan dalam beraktivitas adalah dengan menggunakan lubang atau terowongan tambang. Area penambangan berlisensi

Dia mengatakan, lubang di lokasi penambangan harus dilestarikan, bukan malah dimanfaatkan untuk penambangan liar.

Sonindeo menjelaskan dalam jumpa pers dilansir Selasa (13/13/2018) bahwa “setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor khusus, ditemukan kemajuan lubang tambang sebesar 4.467,2 meter kubik dengan panjang total 1.648,3 meter.” 5/2024)

Dia mengatakan, para penjahat mengambil emas dari lubang tambang, memurnikannya, lalu mengeluarkannya dan menjualnya.

“Hasil kejahatan ini dicuci, kemudian dikeluarkan dari terowongan dan dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan,” kata Sonindeo.

Pada saat yang sama, ia juga menyebutkan alat-alat yang ditemukan pada penambangan liar seperti alat sadap atau penandaan, penyaring emas, cetakan emas, dan smelter induksi.

Selain itu, ditemukan juga alat berat seperti low loader dan electric dumper.

Sementara itu, Sunindeo juga mengungkapkan, operasi penambangan liar tersebut dilakukan oleh Orang Asing Asal China (WNA) berinisial YH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sunindeo mengungkapkan, dengan ditemukannya penambangan liar, tersangka dilaporkan melakukan penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, intimidasi diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dan perkaranya menjadi perkara pidana berdasarkan undang-undang selain UU Minerba,” ujarnya. . .

Sunindeo mengatakan, penyidikan masih menghitung potensi kerugian pemerintah akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Ia menegaskan, “kerugian negara akibat aktivitas penambangan liar tetap diperhitungkan oleh instansi terkait yang mampu menghitung kerugian negara.”

Tonton video di bawah ini: Video: Penambangan emas ilegal bahkan menyerang Masjid Al-Aqsa (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *