Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Terbaru! Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Minggu 16 Juni 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus dan resmi diganti. Kelas alternatifnya adalah Kelas Masuk Standar (KRIS).

Peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terbagi dalam kelas-kelas yang menentukan besaran iuran manfaat yang diterimanya dan kualitas kamar rawat inapnya. Sementara itu, kualitas dan akomodasi serupa tersedia untuk semua peserta.

Hal itu tertuang dalam salinan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Republik Indonesia pada 8 Mei 2024. Saya.

Berdasarkan aturan tersebut, sistem KRIS ditargetkan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit afiliasi BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025. Sementara itu, pemerintah menargetkan adanya revisi biaya pada -1 Juli 2025.

Pada masa transisi ini, pemerintah memutuskan untuk tetap mengacu pada aturan iuran yang lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, tarif yang berlaku hingga Juni 2024 akan sama dengan tarif sebelumnya. Pemerintahan yang menggunakan sistem kelas.

Ketentuan iuran Perpres 63/2022 membagi skema penghitungan iuran peserta menjadi beberapa aspek. Pertama bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pegawai negeri, dan pegawai non sipil adalah sebesar 5% dari gaji atau upah. dia. Dibayar setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta BUMN, BUMD, dan PPU yang bekerja di swasta sebesar 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi tambahan keluarga PPU yang terdiri dari ayah, ibu, dan orang tua tiri seperti anak keempat dan keempat adalah sebesar 1% dari gaji atau upah bulanan yang dibayarkan oleh pegawai penerima gaji.

Kelima, iuran kepada kerabat lain dari PPU seperti saudara/mertua, pembantu rumah tangga, Peserta Tidak Bekerja (PBPU) dan Peserta Tidak Bekerja mempunyai perhitungan tersendiri. Berikut rinciannya:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan Kelas III.

– Khusus Kelas III, pada bulan Juli hingga Desember 2020, peserta dikenakan biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai dukungan kontribusi.

– Mulai 1 Januari 2021, biaya kepesertaan Kelas III sebesar Rp 35.000, namun pemerintah tetap memberikan dukungan kontribusi sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan Kelas I.

Keenam, premi asuransi kesehatan bagi veteran, pemukim mandiri, dan janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau pemukim mandiri adalah sebesar 45% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a b masa kerja 14 tahun per tahun. sebulan, dibayar oleh pemerintah.

Aturan iuran akhir yang tertuang dalam Perpres 63/2022 mengharuskan pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda dikenakan jika peserta menerima layanan medis rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status peserta dipulihkan.

Sesuai Perpres 64/2020, besaran dendanya sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. Peraturan berikut ini berlaku.

1. Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Tonton video di bawah ini: Video: Sistem kelas BPJS kesehatan dihapuskan, untung atau rugi (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *