Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

Terungkap, Ini Penyebab 12 Bank Bangkrut di 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam lima bulan pertama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin total 12 Bank Ekonomi Rakyat (BPR). Angka tersebut sudah berada di batas atas rata-rata perbankan yang setiap tahunnya mengalami penurunan menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadew, 6 hingga 7 BPR gagal setiap tahunnya. Bank-bank yang bangkrut terutama disebabkan oleh buruknya manajemen pemiliknya.

Sementara LPS mendapat anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR pada tahun ini. Artinya kemungkinan jumlah yang dianggarkan untuk BPR yang masuk sudah tersedia.

Namun Purbaya mengatakan, tergantung pada keadaan, lebih sedikit atau lebih banyak orang yang mungkin terjatuh. Belum lagi ada program integrasi BPR dari OJK.

“Di 5 anggaran kita ke depan ada 12 [BPR] yang dianggarkan, karena dari tahun ke tahun biasanya 7 sampai 8 per tahun. Itu semacam program konsolidasi, jadi dari OJK kita punya sekitar 12. Ya, tapi bisa saja berubah. “Bisa saja Kurang lebihnya kita tunggu saja perkembangannya,” kata Purbaya seusai penugasannya.

Lantas, BPR mana saja yang bangkrut tahun ini?

BPR Wijaya Kusum

OJK mencabut izin BPR yang berbasis di Madiun pada 4 Januari 2024. Sebab bank tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan restrukturisasi.

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang berbasis di Mojokert telah dicabut izinnya oleh OJK per 26 Januari 2024. BPRS Mojo Artho termasuk dalam daftar pasien LPS sebelum ditangkap dan kondisinya terus memburuk karena manajemen tidak tepat sasaran. prinsip kehati-hatian.

BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang berpusat di Surakarta sempat dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024 karena direksi dan pemegang sahamnya tidak melaksanakan restrukturisasi.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur ini, telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024. Penyebabnya, bank tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan restrukturisasi.

BPR Purworejo

BPR Purworejo yang berkedudukan di Purworejo, Jawa Tengah, OJK membatalkan izinnya pada 20 Februari 2024. Oleh karena itu, bank tersebut tidak dapat melakukan restrukturisasi sesuai ketentuan.

Uang tunai EDC BPR

BPR yang berkedudukan di Tangerang, Banten, dibubarkan oleh OJK pada 27 Februari 2024. Oleh karena itu, bank tidak dapat memenuhi ketentuan restrukturisasi.

BPR Aceh Utara

Per 4 Maret 2024, OJK mencabut izinnya. Sebelumnya BPR berstatus Bank dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, hal itu disebabkan karena kondisi keuangan BPR Aceh Utara yang lebih buruk dan kesehatan pemiliknya tidak dapat dijangkau.

BPR Aceh Utara berstatus Bank Under Resolusi (BDR) sejak 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepemimpinan BPR Aceh Utara dengan menyiapkan berbagai opsi operasional bank tersebut.

PT BPR Sembilan Mutiara

Pada tanggal 2 April 2024, OJK membatalkan izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang berlokasi di Jalan Diponegoro no. 1, Desa Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Provinsi Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Diberitakan pada 30 Oktober 2023, OJK menyatakan PT BPR Sembilan Mutiara berada dalam pengawasan Bank dalam kondisi sehat karena terjadi persaingan tidak sehat pada tingkat kesehatan (TKS). Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menempatkan PT BPR Sembilan Mutiara di bawah pengawasan BDR, dan OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya restrukturisasi.

Namun Direksi, Direksi, dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR.

PT BPR Bali Artha Anugrah

BPR Bali Artha Anugrah berlokasi di Denpasar. Proses pembayaran klaim perlindungan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut OJK mulai 4 April 2024.

Pada 19 September 2023, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status bank dalam pengawasan kesehatan dengan anggapan tingkat kesehatan memiliki asumsi tidak sehat. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2024, OJK menempatkan PT BPR Bali Artha Anugrah di bawah pengawasan BDR sehingga memberikan waktu bagi OJK untuk melakukan upaya restrukturisasi sesuai dengan ketentuan Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham. dari BPR. Namun Direksi, Direksi, dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR.

PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK membatalkan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 19 April 2024.

OJK sebelumnya menempatkan BPRS Saka Dan Mulia dalam status pengawasan bank dalam restrukturisasi pada 10 April 2023, karena tingkat kesehatan (TKS) memiliki peringkat kurang baik.

Selain itu, pada tanggal 12 Januari 2024, OJK menempatkan BPRS Saka Dan Mulia di bawah pengawasan BDR, sedangkan OJK memberikan waktu kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham, sesuai dengan ketentuan. upaya restrukturisasi bank. Namun Direksi, Direksi, dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR.

BPR Dananta

PT BPR Dananta berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko no. 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam opini resmi OJK disebutkan bahwa pada 13/12/2023 kantor menyatakan PT BPR Dananta berada di bawah pengawasan Bank dalam pengawasan medis, karena kondisi kesehatannya (TKS) memiliki persaingan tidak sehat.

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta sebagai pengawas bank melalui surat keputusan yang menyatakan bahwa OJK memberikan waktu kepada pengurus dan dewan komisaris BPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Ada juga pemegang saham yang mengupayakan restrukturisasi, termasuk pemindahan modal. dan permasalahan likuiditas yang diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan No. 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pemantauan Keandalan Bank Keuangan Rakyat dan Bank Keuangan Rakyat Syariah.

Namun direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan reorganisasi BPR.

Bank BPR Jepar Artha

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jalan A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pada 13 Desember 2023, OJK menempatkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Kesehatan karena TKS memiliki preseden tidak sehat. Kemudian, pada tanggal 30 April 2024, OJK menetapkan surat keputusan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) berstatus pengawasan bank, sedangkan OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR, termasuk kuasa pemegang saham, untuk melaksanakannya. upaya rekonstruksi, termasuk. mengatasi permasalahan batas minimum hutang, modal dan likuiditas yang tertuang dalam peraturan Dinas Jasa Keuangan no. 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Dukungan Bank Keuangan Rakyat dan Bank Keuangan Rakyat diatur dalam syariah. Namun direksi dan kuasa pemegang saham BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR.

Selain itu, berdasarkan salinan keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Penjamin Simpanan no. 4 Tahun 2024 tanggal 13.5.2024 tentang keputusan bank dalam keputusan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Perusahaan Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan PT BPR Bank Jepara tidak menyelamatkan Artha (Perseroda) dan meminta OJK untuk membatalkan izin usaha BPR.

Simak video di bawah ini: Video: Peraturan OJK tentang IPO BPR dan BPRS (ayh/ayh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *