Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

TKI & Pelajar Wajib Tahu! Ini Aturan Barang Pindahan LN dari Bea Cukai

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berulang kali mengimbau para pelajar, pekerja migran, dan WNI yang sudah setahun lebih tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke negara asalnya untuk menggunakan fasilitas angkutan barang.

Hal ini untuk menghindari larangan pengiriman barang kembali ke Indonesia secara terbatas atau sementara. Barang yang dipindahtangankan kepabeanan dan cukai adalah barang rumah tangga milik orang yang mula-mula tinggal di luar negeri kemudian pindah ke dalam negeri.

“Impor barang dalam perjalanan akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang yang diangkut dengan golongan barang atau kendaraan bermotor,” jelas Bea dan Cukai pada keterangannya. situs resminya pada Senin (29/4/) 2024).

Ketentuan ini sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008. Lantas, apakah pembebasan bea masuk pengangkutan barang ini berlaku bagi seluruh orang yang membawa barangnya dari luar negeri ke Indonesia?

Pembebasan pembayaran bea masuk atas barang impor hanya diperbolehkan kepada: Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

1. Melaksanakan tugas di luar negeri bersama atau tanpa keluarga paling singkat 1 (satu) tahun, yang dikuatkan dengan surat keputusan penempatan di luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari kantor terkait;

2. Pelajar, pelajar atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri, dengan atau tanpa keluarga selama paling sedikit 1 (satu) tahun belajar di luar negeri. Tenaga kerja Indonesia akan ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling sedikit selama 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan, yang dikukuhkan dengan surat keterangan Kementerian Luar Negeri. Surat persetujuan bekerja pada perwakilan Republik Indonesia, tempat kerja dan Kementerian Luar Negeri, warga negara Indonesia yang akan pindah tetap untuk bekerja dan tinggal di luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dikukuhkan relokasi dengan surat keterangan transit dan detailnya. barang yang disetujui oleh perwakilan Republik Indonesia di negara masing-masing, ketika memasuki daerah pabean Indonesia bersama keluarganya untuk keperluan pekerjaan:

1. Izin tinggal sementara yang disetujui oleh Administrasi Umum Imigrasi untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dengan kartu izin tinggal sementara; DAN

2. Izin kerja sementara yang disetujui oleh kementerian yang bertanggung jawab atas pekerjaan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dengan kartu izin kerja bagi pekerja asing sementara.

Bea dan Cukai mengatur bahwa barang yang diimpor dan dibebaskan bea masuk harus sampai kepada pemilik yang bersangkutan atau pemilik barang yang bersangkutan paling lambat tiga bulan setelah atau sebelum barang tersebut tiba di Indonesia.

Pemilik barang atau wakilnya yang sah, yang memenuhi syarat-syarat pembebasan bea masuk selama pengangkutan barang, menyerahkan kepada otoritas pabean atas impor barang yang diangkut dengan dilampiri pemberitahuan pabean impor:

• Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang dimintakan dan disahkan pembebasan bea masuknya.

• Referensi dan/atau dokumen terkait tercantum pada jawaban 3 i

• Salinan paspor.

Ketentuan-ketentuan berikut ini berlaku terhadap impor barang bergerak:

Persyaratan impor barang bergerak bagi PNS/TNI yang bertugas di luar negeri:

• Membuat permintaan aplikasi PIBK

• Mengisi formulir PIBK

• Melampirkan BL (bill of lading)/AWB (air waybill) asli.

• Lampirkan invoice + packing list

• Melampirkan salinan asli paspor

• Melampirkan boarding pass/tiket

• Melampirkan aplikasi SKEP untuk pengaturan tugas

• Ajukan permohonan pembayaran SKEP

Persyaratan impor barang bergerak bagi PNS/TNI yang dikirim belajar ke luar negeri:

• Membuat permintaan aplikasi PIBK

• Mengisi formulir PIBK

• BL (bill of lading) asli/AWB (air waybill).

• Faktur + daftar pengepakan

• Salinan asli paspor

• Boarding pass/tiket

• Keputusan jadwal belajar

Persyaratan pemasukan barang bergerak bagi pelajar/mahasiswa/karyawan yang belajar di luar negeri:

• Membuat permintaan aplikasi PIBK

• Mengisi formulir PIBK

• BL (bill of lading) asli/AWB (air waybill).

• Faktur + daftar pengepakan

• Salinan asli paspor

• Boarding pass/tiket

• Sertifikat kelulusan

Persyaratan pemasukan barang bergerak bagi diplomat/PNS (non pegawai pemerintah) yang bertugas di luar negeri:

• Membuat permintaan aplikasi PIBK

• Mengisi formulir PIBK

• BL (bill of lading) asli/AWB (air waybill).

• Faktur + daftar pengepakan

• Salinan asli paspor

• Boarding pass/tiket

• Kontrak kerja diselesaikan dengan Kementerian Luar Negeri

• Konfirmasi dari KBRI/Konjen/Perwakilan Indonesia di luar negeri

Persyaratan impor barang bergerak bagi WNI yang bekerja di luar negeri:

• Membuat permintaan aplikasi PIBK

• Mengisi formulir PIBK

• BL (bill of lading) asli/AWB (air waybill).

• Faktur + daftar pengepakan

• Salinan asli paspor

• Boarding pass/tiket

• Konfirmasi dari KBRI/Konjen/Perwakilan Indonesia di luar negeri

Syarat-syarat pemasukan barang bergerak bagi orang asing yang bekerja di Indonesia:

• Membuat permintaan aplikasi PIBK

• Mengisi formulir PIBK

• BL (bill of lading)/AWB (air waybill) asli.

• Faktur + daftar pengepakan

• Salinan asli paspor

• Boarding pass/tiket

• KITAS (kartu dengan izin tinggal terbatas)

• IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Mengenai tata cara pengiriman barang kiriman, pemilik barang mendatangi kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mengacu pada persyaratan di atas. Kemudian menyampaikan PIBK (Pemberitahuan Khusus Impor) kepada kepala kantor pabean. Ini diikuti dengan pemeriksaan fisik. Apabila barang yang diangkut dinyatakan aman dan bukan merupakan barang Lartas, maka pihak pabean akan menerbitkan SPPB (izin pengeluaran barang), yang berarti prosedur kepabeanan terhadap barang tersebut telah selesai.

Simak videonya di bawah ini: Video: Serunya Impor Sepatu Latihan SLB Senilai Bea Cukai Ratusan Juta (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *