Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

TKW Madura Bawa Emas 3 Kg, Apa Jadinya Jika Gak Mampu Bayar Bea Masuk?

JAKARTA, CNBC Indonesia – Risma, seorang pekerja perempuan (TKW) asal Madura tiba-tiba viral gara-gara video yang mengaku membayar pajak sebesar 360 juta rupiah untuk 3 kilogram emas yang dibawanya dari Arab Saudi.

Padahal, selain pekerjaannya sebagai buruh migran, Risma sukses menjalankan usahanya sendiri di sana. Emas yang disebut dikenakan bea masuk adalah emas perhiasan yang dikenakan sebagai aksesoris.

Dalam video yang diunggah @infookutimur dan dilansir situs DetikJatim, ia memperlihatkan gelang di tangannya sambil berkata, “Seperti emas, meski dipakai seperti ini, tidak seperti ini. ditimbang.”

Seperti diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan kiriman.

Memang benar pemerintah Indonesia telah menetapkan batas pembebasan bea masuk atas barang keperluan pribadi sebesar FOB US$500 per orang per kedatangan. Apabila melebihi batas tersebut, dikenakan tambahan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yakni PPN, PPnBM, dan PPh.

Lalu apa jadinya jika ada yang tidak mampu membayar bea masuknya?

Tentu saja, perlu waktu bagi pihak berwenang terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Namun jika tidak dibayar, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Pasal 2 menyatakan barang tersebut menjadi barang tidak dikuasai.

Simak video berikut ini: Video: Kunci Sukses Investasi dan Pengelolaan Pajak (aak/aak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *