Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

Viral! Jam Operasional Warung Madura Dibatasi, Boss MPStore Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Warung tradisional Indonesia, khususnya Warung Madura, belakangan ini sedang menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan keterbatasan jam buka toko yang menyulitkan sebagian pemilik toko. Salah satu platform aplikasi penyedia layanan Warung Madura, PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPStore), pun angkat bicara mengenai kontroversi ini.

Dalam keterangannya, MPStore menegaskan bahwa mereka sebagai platform aplikasi Warung Madura juga turut prihatin dengan keadaan tersebut. Pernyataan ini muncul setelah larangan 24 jam terhadap warung tersebut viral.

MPStore telah mengumumkan tiga hal dalam hal ini:

Tidak semua tempat di Indonesia boleh buka 24 jam sehari. Cukup banyak hanya satu tempat, Klungkung, Bali. Daerah ini memiliki Peraturan Daerah tahun 2018 yang melarang tempat usaha yang buka 24 jam sehari.

Praktik ini dinilai tidak adil karena hanya berlaku di warung makan atau toko kelontong kecil, sedangkan pengecer modern seperti Alfamart, Indomart, dan Circle K tidak memiliki batasan tersebut.

Kehadiran warung Madura yang tersebar di seluruh Indonesia turut berkontribusi dalam pengembangan dan pemajuan perekonomian daerah.

“Soalnya kami PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPStore) selaku platform aplikasi Warung Madura sedang membicarakan viralnya kios Madura, karena tidak boleh buka 24 jam,” kata Abdul Muidz Aad selaku General Manager. Senin (29 April 2024).

Menurut MPStore, mereka akan terus berupaya memberikan dukungan dan solusi terbaik kepada mitra dagang Warung Madura dalam menyelesaikan situasi ini. Meski demikian, MPStore juga menghimbau semua pihak untuk tetap menaati peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan kios di Madura diperbolehkan beroperasi 24 jam sehari. Kementerian Koperasi dan UKM bahkan memutuskan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ketatnya persaingan di ritel modern, sekaligus mendorong masyarakat untuk berbelanja di warung milik UKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pihaknya mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam.

Pengaturan jam buka dalam peraturan daerah ini sebenarnya hanya berlaku untuk toko ritel modern seperti mini market, hypermarket, department store, dan supermarket yang memiliki jam buka tertentu, kata Arif dalam keterangan resmi, Sabtu (27/04/2024). ).

Arif mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah mengenai aturan pembatasan jam buka yang diberlakukan kepada masyarakat.

“Kami juga mengkaji kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan UKM, termasuk program dan alokasi anggaran pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung UKM,” tambah Arif.

Simak video di bawah ini: Video: Suku Bunga Naik dan Rupiah Melemah, Pertanda Perekonomian Melambat? (aah/ayh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *