Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Viral Sepatu Rp31,8 Juta, Bea Cukai & DHL Ungkap Alasan Denda Selangit

Jakarta, CNBC Indonesia – Justinus Prastovo, anak buah Sri Mulyani mengungkapkan, kasus pembelian sepatu senilai Rp 31,8 juta itu tidak dilaporkan karena penjual tidak melaporkan nilai barang impor tersebut ke Indonesia. Nilai ini didapat setelah dilakukan verifikasi oleh Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT).

“Yang dilaporkan US$500 karena kurang dari US$1.500 dan informal entry hanya memerlukan satu kali pengiriman barang, tidak ada PIBK (Pemberitahuan Impor Khusus), jadi kalau petugas bea cukai membandingkannya dengan memeriksa barang yang sama di website. , harganya Rp 8 juta, lalu DHL Jerman konfirmasi forwardernya 11 juta,” kata Justinus dalam pertemuan tersebut. siaran pers di kantor DHL pada Senin (29/4/2024).

Akibatnya, pemerintah terpaksa mengeluarkan denda melalui Kementerian Bea dan Cukai. Sebab, harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

“Untuk apa memberi uang? Itu untuk memberi imbalan kepada orang yang taat hukum. Kalau begini, tidak dihargai. Jangan biarkan orang menghargai orang yang taat, maka merekalah yang tidak mendengarkan hukum.” .Mereka akan didenda. , bagus sekali,” kata Justinus.

Sementara itu, konsultan teknis senior DHL Express Indonesia Ahmad Mohamed mengatakan proses pengiriman sepatu tersebut telah selesai. Namun ada cara lain yaitu membayar denda.

Sepatu sudah dikirim ke Pak Bandung, sudah diterima, pajak sepatu sudah dibayar untuk penilaian baru, tapi denda pengiriman sudah dijelaskan ke Pak Bandung. Sepatu sudah jadi dan pajak sudah dipungut. penalti sedang didiskusikan dengan pelanggan.

Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting video tentang beban pajak di Indonesia untuk pembelian sepasang sepatu dari luar negeri.

Seorang pengguna TikTok mengaku menerima pajak impor sebesar Rp31,8 juta atas pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta. Harga pembelian sepatu tersebut belum termasuk biaya pengiriman atau handling dari perusahaan jasa logistik yang menelan biaya Rp 1,2 juta. Kalau ditambah harga sepatunya adalah Rp 11,5 juta.

Radhika juga menanyakan bagaimana DJBC membuat sistem penghitungan bea masuk atas barang impor yang harganya jauh lebih mahal dari harga eceran sepatu yang dibelinya. Sebab menurutnya, pajak impor yang harus dibayarnya hanya Rp5,8 juta, bukan Rp31,8 juta seperti yang diklaim DJBC.

“Jadi kamu tanya pajak masuk goanya dari mana? Sepatumu harganya Rp 10 juta, dapat Rp 30 juta. Tidak masuk akal,” ujar salah satu pengguna TikTok dalam video yang viral, Selasa. (23/4/2024) Saksikan video di bawah ini: Video: Menggiurkan Kebutuhan Alat Latihan SLB Hingga Komit Ratusan Juta (fys/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *