Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Wafat & Punya Tabungan, Tapi Gak Ada Ahli Waris. Apa Kabar Duitnya?

JAKARTA, CNBC, Indonesia. Bagaimana jika nasabah meninggal namun tinggal sendiri dan tidak ada ahli waris yang mengklaim tabungannya?

Walaupun hal ini terlihat jarang terjadi, namun bukan berarti tidak mungkin. Ada juga kemungkinan bank tidak mengetahui kematian nasabahnya, karena nasabah tidak memiliki keluarga atau teman dekat.

Lalu apa yang terjadi dengan uang konsumen? Apakah uang itu otomatis menjadi milik bank? Dilihat dari segi hukum, uang nasabah merupakan aset yang terlupakan.

Jika tidak ada seorang pun yang dapat membuktikan bahwa ia adalah ahli waris yang sah, maka harta simpanan menjadi harta terlantar (tidak dikelola).

Pasal 1127 KUH Perdata menyatakan:

“Badan pewaris menurut undang-undang wajib mengurus setiap harta warisan yang tidak sah yang dibuka di wilayahnya, tanpa memperdulikan apakah harta itu cukup untuk membayar utang-utang ahli waris. Pusat, ketika mulai melakukan pengurusan, wajib memberitahukan kepada kejaksaan tentang pengadilan. “Jika terjadi perselisihan tentang kemungkinan pengurusan harta warisan, pengadilan mengambil keputusan di luar pengadilan atas permintaan yang berkepentingan Para Pihak. Kepada perorangan atau atas usul kejaksaan.”

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya kapan suatu harta warisan bisa dianggap terbengkalai. Jadi, Pasal 1129 memberikan jawabannya.

“Setelah tiga tahun sejak tanggal pembukaan warisan, jika ahli waris tidak ditemukan, negara yang berhak membuang warisan untuk sementara waktu harus melakukan sensus terakhir.”

Simak video di bawah ini: Video: BSI kembangkan usaha tabungan dengan prinsip perbankan syariah (aak/aak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *