Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

WNA China Gali Tambang Ilegal RI, Ini 13 Pengusaha Emas di Kalimantan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendeteksi aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China dua pekan lalu, Sabtu (11/5/2024), di Ketapang, Kalimantan Barat.

Akibat operasi penambangan ilegal bersama warga asing China YH dan kelompok kriminalnya, lubang gali ilegal mencapai 1.648,3 meter, dan volume terowongan mencapai 4.467,2 m3.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun mengaku tengah menyelidiki terowongan di situasi penambangan emas tersebut.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknologi dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap sejauh mana konsentrasi yang dilakukan tersangka YH dan timnya.

Terkait kerugian negara, penyidik ​​masih mendalami tersangka YH dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, kata Sunindyo, Senin (20/5/2024).

Namun yang pasti, kata dia, sejumlah bukti penambangan emas telah ditemukan di lokasi penambangan di Wilayah Usaha Pertambangan Sukarela (WIUP) dan sedang menjalani remediasi.

Menurut dia, saat ini terdapat galian tambang ilegal di SPUB yang belum disetujui Rencana Anggaran Kerja Produksi (RKAB) 2024-2026.

Penyidik ​​masih mendalami jangka panjang penambangan liar berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi dan pengujian mencurigakan yang dilakukan YH, jelas Sunindyo.

Dijelaskannya, di kawasan tambang dalam ini banyak ditemukan bukti-bukti khas produksi dan pemurnian emas, antara lain mesin penggiling, tanur tinggi, mesin listrik, mineral pemoles emas, batangan grafit, pipa, bahan kimia penambangan emas, garam, dan batu kapur rancangan. dan peralatan yang digunakan dalam pertambangan, termasuk penghancur, pemadat, truk sampah, dan mesin ringan.

Barang bukti itu disimpan di Polres Ketapang untuk keperluan mobilisasi. Selain itu, banyak bukti bahwa pesawat sedang transit karena masalah pengendalian.

Skenario yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah dengan menggunakan lubang tambang dalam (terowongan) yang masih beroperasi di BBP untuk operasional pemeliharaan dan pelayanan, namun melakukan operasi di dalam terowongan tersebut untuk merusak/memusnahkan dengan menggunakan bahan peledak, kemudian menyaring dan memurnikan emas di sana (di dalam terowongan). Hasil operasi pemurnian di terowongan juga diambil dari lubangnya berupa emas/batangan.

Tersangka bertanggung jawab atas semua operasi di terowongan, yang mempekerjakan lebih dari 80 pekerja asing Tiongkok, dan banyak penduduk lokal membantu mendukung tugas-tugas yang tidak penting seperti memompa pompa, pemeliharaan gedung, dan makanan.

Tersangka tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang menjadi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP. Beberapa pekerja asing yang bekerja di terowongan dan melakukan pekerjaan di sekitar pintu masuk terowongan juga tidak memiliki visa kerja.

Dengan demikian, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Namun kasus ini tidak menutup kemungkinan untuk dituntut dengan undang-undang selain UU Minerba.

Lantas, siapa sajakah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus pertambangan emas di Kalimantan Barat? Periksa informasi di bawah ini.

Berdasarkan catatan Minerba One Map Indonesia hingga Kamis (22/5/2024), setidaknya ada 13 perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut, berikut daftarnya.

Tonton video di bawah ini: Video: Apakah penyedia pertambangan memperoleh keuntungan karena harga saham melonjak? (kabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *