Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Zulhas Ogah Disalahkan Aturannya Bikin Pabrik Tekstil Tutup-PHK Massal

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membantah keras peraturan impor Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan banyak pabrik tekstil ditutup dan dirumahkan secara massal. Dia mengatakan, revisi aturan tersebut tidak akan mengubah aturan impor bahan baku seperti tekstil, besi, dan baja.

“Yah, TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) masih Pertek (Peraturan Kajian Teknis Kementerian Perindustrian). Tekstil belum berubah, belum apa-apa! Besi, baja, tekstil belum berubah,” kata Zulkhas. bertemu Di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Zulkhas menegaskan, aturan impor bahan baku tekstil masih dipertahankan Pertek, bukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 36 tentang Kebijakan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan. Aturan baru ini akan diterapkan mulai 17 Mei 2024.

Akibat revisi ini, peraturan impor dilonggarkan. Kajian teknis (Pertek) tidak lagi diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Perubahan aturan ini dilakukan akibat adanya penumpukan kontainer barang impor di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Pembentukan tersebut karena efek domino dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 oleh Pertek.

“Tidak ada hubungannya, karena Pertek untuk tekstil tetap sama, tidak ada perubahan di 8 menteri untuk peraturan perdagangan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan konsep Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, kode HS untuk pakaian jadi belum dicantumkan dalam Pertek.

“Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Pakaian Jadi itu tidak ada di Pertek, tapi dulu ada di pos perbatasan. Makanya, sekarang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ada di perbatasan, penertiban lebih ketat,” jelas Budi terpisah. pertemuan .

Namun saat ditanya soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap bertanggung jawab atas banyak penutupan pabrik tekstil, Budi meminta seluruh pemangku kepentingan menunggu dan melihat dulu dampak penerapan aturan tersebut. Menurut dia, aturan tersebut baru berlaku sebulan sehingga pihaknya masih harus menunggu evaluasi kinerja Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Baru diluncurkan kemarin tanggal 17 Mei (2024), jadi akan dievaluasi dulu. , Peraturan Menteri Perdagangan, “Kemarin baru beberapa kali diubah,” ujarnya.

“Masalah ini masih kami dalami dulu. Namun belum ada rencana (dalam waktu dekat) (Revisi Permendag No 8/2024), pungkas Bud.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengakui adanya kesalahan dalam merevisi aturan impor yang tertuang dalam Dokumen Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Sebab ketentuan ini menghilangkan keharusan memenuhi Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor.

“Permendag no 8 tahun 2024 punya kewenangan mengatur tarif impor dan ekspor oke. Tapi ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang punya kewenangan mengatur berapa kebutuhan barang impor. Ini menarik, Peraturan Menteri Perdagangan Kementerian Perindustrian bisa melampaui kewenangannya, bagaimana logikanya?” kata Danang Profit kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/11/2024).

Menurutnya, ada yang salah pada kabinet terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Setiap kementerian memiliki indeks kinerja utama (KPI) yang saling bertabrakan. Pada akhirnya, lanjutnya, yang menjadi korban adalah dunia industri.

“Kami Menteri Perdagangan (Mendag) Yang Terhormat Pak Zulkifli Hasan meminta situasi ini diperbaiki, khususnya Permendag 8/2024 yang mengatur hampir semua sektor,” ujarnya. Tonton video di bawah ini: Video: 6 Pabrik TPT Indonesia Tutup Hingga Rusia ‘Menyelamatkan’ Kemenangan? (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *