Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

37 Saham Harganya Di Bawah 10 Perak, Ada yang Sudah Sentuh Rp 1

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 37 saham terpantau diperdagangkan di bawah harga Rp 10 per saham hingga akhir perdagangan sesi I Selasa (5/7/2024), salah satunya sudah terlanjur menyentuh harga Rp. 1. per saham atau satu perak.

Sedangkan saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk menjadi satu-satunya saham yang sudah berada di harga Rp 1 per saham atau satu perak. Pada sesi I hari ini, saham SBAT turun 50%.

Harga saham PT Mitrakomunikasi Nusantara Tbk pada tahun 2019 berubah menjadi +2.22%.

Di bawah ini adalah saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 10 per saham.

Sebagaimana diketahui, Bursa Efek telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Pencatatan Efek Berpendapatan Variabel pada Badan Pengawasan Khusus yang mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Negosiasi Pendapatan Variabel. surat berharga pada Badan Pemantau Khusus yang mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.

Hybrid masih berlaku pada Dewan Pengawas Khusus Tahap I. Namun, sejak Senin lalu, BEI telah melantik Dewan Pengawas Khusus Tahap II, sehingga call Auction diterapkan secara periodik lengkap.

Dengan dilaksanakannya perdagangan dengan lelang berkala penuh, maka potensi besar saham yang mempunyai notasi khusus bisa mencapai harga Rp 1 per saham atau satu perak.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan penerapan imbauan tersebut memiliki konsekuensi. Salah satunya, jika ada penerbit yang duduk di dewan ini selama setahun berturut-turut, ada kemungkinan sahamnya disuspensi bursa.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat untuk tercatat di papan khusus pencatatan adalah jika perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah ekuitas atau modal negatif.

“Secara umum, tindakan yang telah masuk dalam panel kendali dosis selama satu tahun berturut-turut dapat dikenakan sanksi penghentian sementara,” kata Irvan dalam konferensi pers virtual.

Namun, kata dia, pihak bursa tidak akan serta merta menutup saham yang sudah setahun berada di regulator khusus tersebut. Namun, pihak Anda akan melakukan penilaian tambahan terlebih dahulu mengapa ekuitas bisa negatif.

Terkait dengan suspensi ini, jika suatu emiten memiliki dana sendiri negatif karena terdampak pandemi, maka suspensi tidak serta merta berlaku untuk semua kriteria, tidak hanya pengecualian dana sendiri negatif, kata Irvan.

Dewan Pemantau Khusus ini tentunya tidak hanya berlaku untuk saham-saham di bawah Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku untuk saham-saham yang memiliki notasi khusus berbeda.

INVESTIGASI CNBC INDONESIA

Pasar@Jurnal Berita

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk jurnalistik berupa opini Riset CNBC Indonesia. Analisis ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembaca untuk membeli, menahan atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada di tangan pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan ini. Tonton video di bawah ini: Video: Apple Mempersiapkan Pembelian Kembali Saham senilai $110 miliar (chd/chd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *