Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Techno

Tak Terima Diblokir Joe Biden, TikTok Tuntut ke Pengadilan

JAKARTA, CNBC Indonesia – TikTok dan perusahaan induknya ByteDance mengajukan gugatan ke pengadilan federal AS minggu ini. Tuduhannya adalah memblokir undang-undang yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Aturan baru ini mengharuskan TikTok untuk benar-benar terpisah dari ByteDance Tiongkok. Jika tidak, TikTok akan dilarang di seluruh Amerika.

TikTok dan ByteDance berpendapat aturan tersebut melanggar Konstitusi AS, salah satunya adalah perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama.

Aturan baru yang ditandatangani Biden pada 24 April menetapkan batas waktu ByteDance pada tahun 2025. pada 19 Januari untuk menentukan nasib TikTok di Amerika.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengeluarkan perintah untuk secara permanen menyerang kebebasan berpendapat dalam satu forum blok nasional,” kata Talk dan ByteDance dalam gugatannya, seperti dikutip Reuters, Rabu (5/8/2024).

Perusahaan mengatakan tidak mungkin untuk pergi, baik dari sudut pandang bisnis, teknologi, dan hukum.

“Tidak ada keraguan bahwa undang-undang AS yang baru akan memaksa TikTok dilarang pada tahun 2025. 19 Januari Aturan ini akan membungkam 170 juta orang Kebebasan warga negara AS yang menggunakan TikTok untuk berkomunikasi dan mengekspresikan diri,” bunyi gugatan tersebut.

Gedung Putih mengatakan pihaknya berupaya menargetkan TikTok agar tidak menimbulkan ancaman keamanan nasional. Pasalnya ByteDance bisa menyerahkan data pengguna AS kepada pemerintah China.

Gedung Putih menyatakan tidak berencana mengambil tindakan untuk memblokir TikTok. Departemen Kehakiman AS (DOJ) belum mengomentari tuntutan hukum yang diajukan TikTok dan ByteDance. Tonton video di bawah ini: Video: no IKN: Starlink Internet hadir di Bandung lebih dulu (Fab / Fab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *