Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

9 Alasan Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, Ada Soal Sistem Kontrak 100x

Jakarta, CNBC Indonesia – Buruh menggelar aksi demonstrasi di Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya, buruh mengajukan dua tuntutan, yakni pembatalan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan pembatalan outsourcing serta penolakan upah minimum.

Ada sembilan alasan buruh menentang Omnibus Law UU Ciptaker. Pertama, soal upah minimum dan kembali ke konsep upah rendah. Kedua, faktor eksternal adalah kehidupan, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan. Pembatasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya pemerintah menempatkan diri sebagai agen eksternal, tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Ketiga, grup Anda juga menunjukkan kontrak berulang, bahkan bisa 100 kontrak atau kontrak seumur hidup, karena sering kontrak, meski ada batasan lima tahun. Keempat, upah minimum pada aturan sebelumnya, jika pegawai dipecat (diberhentikan) bisa mendapat gaji dua kali lipat, kini bisa mendapat 0,5 kali lipat.

Kelima, dengan memfasilitasi PHK. Perekrutan yang mudah, pekerjaan yang mudah ditolak oleh Partai Buruh dan serikat pekerja. Mudah dipecat, mudah dipekerjakan berarti pekerja tidak memiliki keamanan kerja. Keenam, jam kerja fleksibel.

Tujuh, tinggalkan rencananya. Hal ini menyusul ketidakpastian upah, khususnya bagi pekerja perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, merupakan tenaga kerja asing. Perpu menjadi undang-undang, ditegaskan boleh bekerja dulu baru mengurus administrasi kalau berangkat.

Kesembilan, banyak dihilangkannya sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah masuk dalam omnibus law hak cipta.

Di sisi lain, menurut HOSTUM, menurut Iqbal, sejak berlakunya UU Ketenagakerjaan, banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja tetap hingga digantikan dengan pekerja bergaji rendah.

“Konsumsi dan kontrak eksternal meningkat di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Selain itu dengan adanya UU Ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan di Indonesia menjadi kebijakan upah rendah.

“Sekitar 4 tahun lalu, kenaikan upah selalu lebih rendah dibandingkan inflasi. Di beberapa kota industri, kenaikan upah nol,” kata Iqbal.

Misalnya pada tahun 2024 kenaikan gaji di Kabupaten Tangerang sebesar 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen, dimana kenaikan tersebut berada di bawah laju inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. . Di sisi lain, inflasi akan meningkat yaitu sebesar 2,61% pada tahun 2023.

“Sistem pendapatan rendah ini menyebabkan upah riil dan daya beli buruh turun 30-40 persen. Dengan kata lain kalau 5 tahun terakhir upah riil buruh turun, tidak ada upah. .dan tidak ada peningkatan. perekonomian tumbuh sebesar 5 persen,” katanya.

Artinya buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati oleh kelompok kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI pada Juni 2024 mengatakan HOSTUM: hilangkan outsourcing dan bangun upah rendah, lihat video di bawah ini: Buruh Tuntut Pencabutan UU Ketenagakerjaan May Day, Apa Kata Pengusaha?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *