Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Banyak Pengusaha Tergiur, Trenggono: Pasir Laut Belum Ada Diekspor!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga saat ini pasir akibat sedimentasi laut masih belum boleh diekspor. Namun, kata dia, saat ini banyak pengusaha dalam negeri yang mengantri untuk bisa memanfaatkan hasil lumpur laut tersebut.

“Pasir laut yang didaftarkan banyak, tapi sampai saat ini belum ada yang diekspor,” kata Trenggano dalam Konferensi Pers Forum Bisnis Akuakultur Indonesia 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Terkait jual beli hasil lumpur laut, dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah ingin hasil lumpur laut bermanfaat bagi perekonomian, dan juga membantu proyek rehabilitasi di daerah lain. Salah satunya Morodemak yang akan diubah menjadi hutan bakau untuk menghindari banjir.

“Itu contoh yang ingin kami jelaskan, bahwa sedimentasi tidak selalu untuk tujuan ekspor. Kita tahu nama reklamasi di Indonesia juga banyak. Batam pun banyak, dan PIK (Pantai Indah Kapuk) juga akan melakukan hal yang sama. segera dimulai, salah satu dari kami minta dilakukan reklamasi menggunakan sedimentasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan harga pasir laut dipatok sekitar Rp98.000 per m3 untuk harga lokal, dan sekitar Rp188.000 per m3 hingga Rp198.000 per m3 untuk harga luar negeri.

Namun, ia kembali menegaskan, hasil sedimentasi pasir laut tidak bisa diekspor ke negara lain. Pasca Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pembukaan barang pasir laut tersebut, pemerintah masih terus mengupayakannya.

Tapi kalau untuk keperluan impor belum dibuka masalahnya, masih dalam Permendag yang menyelesaikannya, ujarnya.

Trenggono sebelumnya memastikan rancangan dokumen peraturan ekspor pasir laut akan selesai sebelum Maret tahun ini.

“Paling lambat awal Maret semuanya sudah selesai dan bisa disalurkan ke seluruh perbaikan nasional,” kata Trenggono pada Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1). . /2024).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.

Trenggono mengatakan, kajian tersebut melibatkan beberapa pihak dari KKP sendiri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan akademisi untuk memastikan tidak ada mineral berharga di dalam lumpur yang sebaiknya dilakukan. dibersihkan.

“Jangan sampai mengatasnamakan sedimentasi tapi ada mineral yang berkualitas tinggi, itu tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, dokumen perencanaan ini telah disusun secara matang agar pembersihan sampah tidak menimbulkan kerusakan besar terhadap lingkungan di kemudian hari. Simak videonya di bawah ini: Video: Menteri Trenggano Ungkap Alasan Ikan Indonesia Susah Masuk Eropa (wur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *